Email Hosting

Sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Termohon Duplik, Pemohon Hadirkan Saksi Fakta


MMO | www.matamedia.online Medan - Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) atas nama pemohon Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dengan agenda Duplik dari Termohon sekaligus Pembuktian dan Keterangan Saksi Fakta dari Pemohon kembali digelar pada Jum'at (06/11/2020).

Sidang dimulai pukul 09.00 wib dengan acara mendengarkan pembacaan Duplik dari Termohon, kemudian dilanjutkan pembuktian surat dan keterangan saksi dari Pemohon berlangsung di ruang cakra utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mahmud Irsad Lubis, Ketua KAUM selaku kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa pihaknya telah menghadirkan dua orang saksi fakta dan sudah dimintai keterangan dalam persidangan terkait peristiwa yang terjadi pada saat demo UU Cipta Kerja 9 Oktober 2020 yang lalu, sehingga berujung Khairi Amri ditetapkan sebagi Tersangka oleh Termohon, Ujarnya.

Masih menurut Irsad, berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan, pihaknya sangat optimis bahwa hakim akan memenangkan gugatan praperadilan ini.

"Ya, kita optimislah, karena sesuai fakta-fakta yang terungkap, jelas dua alat bukti formulaan yang cukup dalam menetapkan tersangaka tidak terbukti, makanya kita optimis hakim akan mengabulakan permohonan pemohon, tutup Irsad.

Eka Putra Zakran, Kadiv infokom KAUM akrab disapa Epza, menyebutkan bahwa Duplik yang dibacakan oleh Termohon tidak mengena, masak yang dibantah soal tidak berhaknya KAUM menjadi kuasa hukum pemohon dengan alasan bahwa sifat perkumpulan secara formil harus ada badan hukum dan memenuhi sarat sesuai peraturan menteri hukum dan HAM, memangnya mana lebih tinggi kedudukan peraturan menteri dibanding UU Advokat dan KUHAP tanyak epza?, sebab begini ya, pengacara KAUM saat mendaftarkan permohonan Prapid sudah melengkapi sarat-sarat untuk sidang, misalnya Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat, jadi tidak ada yang kurang disitu, timpalnya sambil berkelakar.

Tadi teman-teman pers, sudah melihat sendiri proses jalannya sidang Duplik, pembuktian dan keterangan saksi kan? jelas tidak yang namanya kerusuhan, tidakbada hasutan ataupun ujaran kebencian yang dilakukan Khairi Amri.

Sudah jelas dan terang kok dari keterangan dua saksi tadi, baik yang ditanyakan oleh kuasa Pemohon, Termohon dan Hakim tunggal tadi tidak ada kejadian provokasi, menghasut, melempar, merusuh dll sebagaimana yang disangkakan Termohon, bahwa suami pemohon telah melanggar pasal 34 UUTE dan Pasal 160 KUHP itu, gak ada, ujar Epza.

Tadi kedua saksi, baik Rahayu maunpun Bebi menjelaskan tidak ada kerusuhan dan lempar-lempar batu pada tangal 9 Oktober pukul 16.00 wib seperti yang disangkakan gak ada, justru keadaan ditempat kejadian aman aman saja, ujar mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu.

Nah, untuk sidang hari senin depan, pihaknya akan menghadirkan 1 orang Saksi Ahli yaitu Ahli Pidana dari Jakarta, sehingga kita harapkan dengan adanya keterangan saksi ahli nanti menjadi terang benderang bahwa Termohon dalam mengeluarkan Sprindik, SpKap dan SpHan terhadap tersangka salah prosedur alias cacat hukum, tutup Epza. [red.riswanto]

Subscribe to receive free email updates: