Email Hosting

Izin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-hikmah Medan dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-hikmah Medan Dicabut


MMO | www.matamedia.online Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL DIKTI) Wilayah I Sumatera Utara Prof. Dr. H. Ibnu Hajar Damanik, MSI memastikan izin perguruan tinggi swasta (PTS) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-hikmah Medan dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-hikmah Medan dicabut oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Pencabutan izin karena selama ini sudah tidak mampu melakukan aktivitas akademik sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

Menurut LLDIKTI penyebab pencabutan izin tersebut adalah kondisinya tidak sehat dan pihak penyelenggara kampus sudah tidak mampu secara administrasi dalam mengelola perguruan tinggi.

Pada tanggal 7 Agustus 2019 Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Al-Hikmah Medan dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Hikmah Medan di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah sudah diberikan Status Pembinaan oleh Direktorat Jendral Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, sehingga STIH Al-Hikmah Medan dan STIH Al-Hikmah Medan tidak dibolehkan menerima mahasiswa baru dan melaksanakan wisuda sampai status Pembinaan dicabut oleh Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. [red]

Subscribe to receive free email updates: