Email Hosting

Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Berazaskan Pancasila dan Berlandaskan Undang - Undang Dasar 1945


Azas dan Landasan GNI (Generasi Negarawan Indonesia)

Generasi Negarawan Indonesia berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.

Maksud dan Tujuan serta Fungsi GNI (Generasi Negarawan Indonesia) yaitu:

  1. Untuk membentuk pemuda Indonesia yang nasionalls, religius dan kerakyatan, serta berjiwa patriot,mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia {NKRI) yang berorientasi kepada keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
  2. Untuk membentuk pemuda Indonesia yang berpotensi Positif dan aktif bergerak dibidang social kemasyarakatan guna turut serta memakmurkan kesejahteraan masyarakat Indonesia

Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Berfungsi:

  1. Sebagai organisasi persaudaraan guna mempelopori gerakan nasionalisme dan patriotisme Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan perkumpulan
  2. Sarana pengembangan minat anggota untuk mewujudkan tujuan perkumpulan Sarana untuk turut berperan serta memajukan kesejahteraan masyarakat terutama di bidang sosial kemasyarakatan 

Untuk mencapai maksud dan tujuan Generasi Negarawan Indonesia Menjalankan kegiatan dibidang Sosial antara lain:

  1. Sebagai wadah komunikasi efektif kepemudaan dengan melakukan berbagai penyuluhan, seminar, road show atau diskusi terkait kreatifitas kepemudaan.
  2. Aktif melakukan kegiatan-kegiatan kepemudaan guna membina persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia
  3. Mendayagunakan segala. bentuk potensi pemuda Indonesia dan pemberdayaan masyarakat guna kesejahteraan masyarakat dengan mendiri-kan Bank sampah
  4. Aktif dalam segala aktifitas yang menunjang kebutuhan lokaf .dan nasi-onal bagi kesejahteraan masyarakat dengan mendirikan koperasi
  5. Melakukan penelitian atau survei opini publik di seluruh wilayah Indonesia yang akan menjadi masukan bagi proses politik dan pembuat kebijakan yang merupakan kebutuhan dasar sistem demokrasi di Indonesia dengan mendirikan Lembaga Survei
  6. Melakukan kerjasama antar lembaga atau organisasi terkait pemberdayaan pemuda dan fungsi- positif pemuda di masyarakat
  7. Aktif menyampaikan berita-berita dan informasi- informasi yang positif melalul pembuatan media cetak dan media elektronik.
  8. Usaha-usaha lain yang dipandang perlu dan sesuai dengan azas,. fungsi dan peran perkumpulan serta berguna untuk mencapai- maksud dan tujuan perkumpulan.

Subscribe to receive free email updates: