Email Hosting

Pihak Termohon Hadirkan Saksi Fakta, Daniel SH : EDC CASH Tidak Ada Hutang Piutang


MMO | MATAMEDIA ONLINE - JAKARTA - Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-10 (sepuluh) perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Electronic Digital Company (EDC) Cash antara pihak Pemohon yakni member atau anggota perusahaan EDC Cash dan pihak Termohon yakni PT Cahayamulia Prima Sejahtera, dengan agenda menghadirkan saksi fakta dari pihak Termohon untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan Majelis Hakim, di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (21/09/2021).

Kuasa Hukum pihak Termohon yakni Direktur Utama (Dirut) PT Cahyamulia Prima Sejahtera Abdurahman Yusuf (AY), Daniel SH mengatakan, agenda sidamg PKPU EDC Cash pada hari ini adalah menghadirkan saksi dari pihak Termohon. “Jadi saksi yang hadir di persidangan tadi itu adalah saksi fakta dari pihak Termohon. Saksi fakta yang hadir di perisdangan ini notabenenya adalah anggota atau member dari mitra EDC Cash,” jelas  Daniel SH.

Dikatakannya, pada prinsipnya saksi fakta menyampaikan di persidangan, bahwa kasus perkara PKPU EDC Cash ini dalam menjalankan aplikasi EDC Cash tidak ada kontrak kerjasama atau perjanjian yang disepakati antar member dan PT Cahyamulia Prima Sejahtera sebagai pihak Termohon. “Sistem transaksi EDC Cash itu adalah hubungan peer to peer atau member to member atau anggota ke anggota,” kata Daniel SH dari Alkatiri Law Firm ini.

“Juga tidak ada hutang piutang, sehingga perkara EDC Cash ini tidak masuk dalam kualifikasi PKPU attaupun kepailitan. Jadi sesuai apa yang kita dahlilkan atau sampaikan di persidangan ini,” paparnya.

Dijelaskannya, sudah clear (jelas), bahwa perkara EDC Cash tidak masuk dalam ranah sidang PKPU, sehingga majelis hakim Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus harus menolak sidang PKPU ini dari pihak Pemohon untuk kedua kalinya. “Kami meyakini majelis hakim akan menolak perkara PKPU EDC Cash ini,” tegasnya.

“Agenda sidang selanjutnya, pada Selasa pekan depan memberikan Nota Kesimpulan kepada majelis hakim karena sidang ini sudah mau selesai. Setelah itu, baru mendengarkan putusan final majelis hakim,” ungkapnya.

Sekjen Tim Barisan Mitra Peduli EDC Cash Bangkit se-Nusantara Anton Firmansyah atau Afi mengatakan, hari ini ia menjadi saksi fakta dalam persidangan. “Saya ditanya oleh Kuasa Hukum pihak Pemohon apakab EDC Cash ini apakah bisnis, ujarnya. [red.dm]

Subscribe to receive free email updates: