Email Hosting

Kasudin Dishub Jakarta Barat Siap Suport Untuk Jalan Sahabat Yang Lebih Baik


MMO | MATA MEDIA ONLINE - Jakarta - Erwansyah selaku Kasudin Dishub jakarta barat sudah pernah survey ke lokasi kemacetan di jalan sahabat. Pembahasan kemacetan jalan Sahabat ini sudah dari tahun lalu dan solusinya adalah pelebaran jalan (22/9/21).

Awalnya jalan Sahabat itu jalan kampung, namun seiring berjalannya waktu berubah menjadi salah satu jalan utama.

Kondisi Jalan sahabat kini tidak layak karena sudah dilewati oleh mobil-mobil besar, sedangkan kondisi jalan setelah jembatan layang pas turunan langsung mengecil, mobil saja bisa menyentuh rumah orang.

Menurutnya untuk "rencana Rekayasa lalu lintas satu jalur di jalan sahabat tidak bisa dilakukan, karena terlalu panjang. Untuk merekayasa jalan menjadi jalan satu jalur dibutuhkan padanan jalan yang sejenis dan tidak terlalu jauh. sedangkan di jalan sahabat tidak ada jalan padanan yang terdekat untuk alternatif. Jalur yang ada cukup jauh seperti melewati jalan kamal raya atau melewati jalan perancis melalui rawabokor.

Kalau harus memutar terlalu jauh nanti bagaimana dengan mobilitas orang-orang, kasihan mereka.

Berdasarkan pasal 3 perda DKI Jakarta 8/2007, "kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk setiap orang atau badan dilarang membuat dan memasang portal (poin B)". Penutupan dan pembatas jalan itu harus ijin ke gubernur melalui dinas perhubungan, nanti dinas perhubungan yang akan mengkaji untuk kelayakan apakah menutup atau pembatasan jalan".

Dan untuk masalah pelebaran jalan itu tupoksi Binamarga.

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2019, Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional;
Pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;
Penyusunan norma, standar, prosedur,dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. [red.zai]

Subscribe to receive free email updates: