Email Hosting

Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengabulkan Permohonan Nota Eksepsi Pihak Tergugat yakni PT PARANI


MMO | MATA MEDIA ONLINE- JAKARTA - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar putusan final majelis hakim pada perkara sidang PHI antara PT Parani sebagai pihak Tergugat oleh pihak Penggugat tidak kompeten karena tidak punya alat bukti mengenai Hubungan Industrial (HI) dan PT Parani, di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan HI pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (22/09/2021).

Majelis hakim PHI pada PN Jakpus mengetuk palu mengabulkan permohonan Nota Eksepsi atau Nota Keberatan pihak Tergugat agar perkara ini tidak disidangkan di PHI pada PN Jakpus. Kuasa Hukum Direktur Utama (Dirut) PT Paranin, Advokat Bambang Sripujo Sukarno Sakti, SH, MH mengucap puji syukur alhandulilah atas putusan final majelis hakim PHI pada PN Jakpus untuk kliennya yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim PHI pada PN Jakpus, Hakim Bintang.

“Permohonan Nota Eksepsi kami dikabulkan agar perkara ini tidak di sidang di PHI pada PN Jakpus,” jelas Bambang Sripujo Sukarno Sakti SH kepada wartawan.

Dikatakannya, pihak Penggugat tidak memunyai perjanjian kerjja dengan kliennya dan hanya Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Menurut saya Mahkamah Agung (MA) perlu membina hakim-hakim lain agar seperti Hakim Bintang karena benar-benar membaca Nota Eksepsi kami,” ujarnya. [red.dm]

Subscribe to receive free email updates: