Email Hosting

Tim Kuasa Hukum BURHANUDDIN, SH Serahkan Kesimpulan Akhir Menjelang Keputusan SIDANG PKPU EDC CASH


MMO | MATA MEDIA ONLINE - JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-11 (sebelas) perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Electronic Digital Company (EDC) Cash antara pihak Pemohon yakni member atau anggota perusahaan EDC Cash dan pihak Termohon yakni PT CAHYAMULIA Prima Sejahtera, dengan agenda penyerahan Nota Kesimpulan dari pihak Termohon dan Pemohon kepada Majelis Hakim di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (28/09/2021).

Kuasa Hukum pihak Termohon yakni Direktur Utama (Dirut) PT Cahyamulia Prima Sejahtera Abdurahman Yusuf (AY), Burhanudin Suralaga SH mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan Nota Kesimpulan atas hasil persidangan kemarin kepada Majelis Hakim. “Nota kesimpulan kami mulai dari keterangan saksi dan ahli. Begitupula dari pihak Pemohon, juga menyerahkan Nota Kesimpulan kepada Majelis Hakim,” ujar Burhanudin Suralaga kepada wartawan.

Dikatakannya, keputusan final Majelis Hakim akan diumumkan pada Jum’at (08/10/2021) pukul 13.00 WIB. “Menghadapi putusan final Majelis Hakim untuk perkara ini, kita cukup dengan do’a, semoga apa yang diinginkan oleh teman-teman Tim Barisan Mitra Peduli EDC Cash bisa terealisasi,” harapnya.

Anggota atau member Tim Barisan Mitra Peduli EDC Cash dari daerah Jakarta Timur (Jaktim), Thomas mengharapkan pada putusan final Majelis Hakim pada Jum’at (08/10/201), menolak permohonan dari pihak Pemohon untuk yang ke-2 (dua) kalinya, “Pasalnya, sidang PKPU EDC Cash ini adalah sidang kepailitan bukan soal transaksi uang digital atau Crypto,” katanya.

“Harapan kami, bisnis EDC Cash bisa bangkit dan berjaya lagi,” tandasnya. [red.dm]

Subscribe to receive free email updates: