Email Hosting

Sigit Kurniawan,SH : Perspektif Hukum Secara Substansial Dalam Konteks Hukum Pembuktian Dalam Acara Persidangan


MMO | MATA MEDIA ONINE - Kami melihat pada kesimpulan yang saudara tulis, saudara banyak mengutip pendapat-pendapat Guru Besar misalnya Prof Eddy Hiariej ?

Ya itu saya lakukan semata-mata karena saya ingin mendorong Hakim agar tetap berfikir dengan parameter-parameter akademis dan mengabaikan aspek-aspek yang tidak memiliki relevansi hukum. Itu point saya.

Apa yang tidak relevansi menurut saudara ?

Secara Substansi Saya mau bilang begini, bicara hukum maka yang paling fundamental adalah bicara pembuktian, "law everything about the evidence", jadi bukti itu harus lebih terang dari cahaya, saya sedikit memakai metafor ya Hehehe.

Saya berikan contoh konkret bagaimana hukum bekerja secara adil dan substantif, dulu di zaman Khalifah Ali bin Thalib yang saat itu didalam riwayat diterangkan Ali adalah seorang pemimpin (Amirul mukminin),

Jadi suatu waktu Ali berjalan di pemukiman penduduk, kemudian dia melihat di halaman rumah seseorang warga terdapat jubah perang miliknya (Ali-red), warga tersebut juga diketahui adalah seorang Nasrani.

Pendek cerita Ali mengetuk pintu rumah tersebut dan berusaha menjelaskan tentang jubah perang ini adalah miliknya yang hilang, kemudian Ali meminta tanggapan pemilik rumah tersebut dan jawaban pemilik rumah adalah wahai Amirul mukminin Jubah ini ada di pekarangan rumahku, sudah pasti ini milikku, sebagai pemimpin yang adil dan taat hukum Ali berkata baik kita berselisih maka kita butuh Pengadilan.

Kemudian berjalan lah Ali dan Pemilik rumah mendatangi pengadilan, sampai pengadilan bertemu lah dengan Hakim yang paling tegas ketika itu, kalau saudara datang ke pengadilan agama Jakarta Utara nama hakim ini dijadikan nama ruang sidang, namanya hakim Syuraih.

Ketika sidang Hakim Syuraih bertanya wahai Amirul mukminin ada masalah apa sehingga engkau datang ke pengadilan ini ? Kemudian Ali menjawab jubah perang ku hilang dan aku melihat ada dirumah dia, kemudian hakim Syuraih bertanya kepada pemilik rumah "dalam tanda petik Tergugat lah ya kita bilang" dia menjelaskan jubah perang ini ada dirumah ku tentu ini milikku. Jawab Tergugat.

Kemudian hakim Syuraih bertanya kepada Ali yang dalam konteks kepemimpinan Ali ini adalah yang orang yang menggaji petugas-petugas pengadilan termasuk hakim Syuraih.

Jadi bisa anda bayangkan ini adalah sidang antara penguasa dan rakyat biasa.

Kita lanjutkan cerita ya, Hakim bertanya, wahai Amirul mukminin apa kau punya bukti ? Ali menjawab tidak.

Kemudian pendek cerita Hakim Syuraih memutuskan bahwa pemilik Sah jubah adalah orang Nasrani tersebut.

Kemudian didalam riwayat diterangkan akhirnya orang Nasrani tersebut mengakui bahwa dia menemukan jubah milik Ali bin Thalib disuatu tempat, yang kemudian diterangkan dalam riwayat akhirnya dia memeluk agama Islam karena kagum dengan proses hukum yang berjalan "fairness and equality"

Saya mau terangkan begini, seantero Arab termasuk hakim sudah tahu kalau jubah itu adalah milik Ali bin Thalib, tapi Hakim Syuraih sungguh-sungguh menerapkan keadilan hukum yang semestinya yaitu tidak ada bukti maka Ali tidak berhak memiliki Jubah itu kembali, kan sesederhana.

karena Ali tidak bisa membuktikan bahwa Jubah itu miliknya, maka konsekuensi hukumnya adalah gugatan Ali ditolak kan begitu jalan pikirannya bila kita kaitkan dengan konteks hari ini.

Jadi dalam konteks itu saya mau katakan penting bagi kita untuk menegakkan hukum acara, karena secara prinsip pengacara-pengacara ini menegakkan hukum berdasarkan aturan hukum itu sendiri, bukan membela mati-matian Klien "an sich"

Saya bicara dalam konteks pikiran hukum secara universal ya, bukan bermaksud memasukkan variabel agama sebagai pokok inti pesan.

Apa yang saudara harapkan pada putusan hakim ?

Saya ingin keadilan menyasar semua pihak yang berselisih termasuk Tergugat.

Subscribe to receive free email updates: