Email Hosting

Sidang Mediasi Yayasan AZ ZIKRA Berakhir Islah, Setelah Penggugat Mencabut Surat Gugatannya


MMO | MATA MEDIA ONLINE - JAKARTA - Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan gugatan merk perdagangan Azikra y dengan keluarga Almarhum (Alm) Ustadz Arifin Ilham sebagai pihak Penggugat dan pihak Tergugat yakni perusahaan yang sudah melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan istri ke-2 (dua) dari (Alm) Ustadz Arifin Ilham bernama Ummi Ramai Bawazier di ruang Soebekti 1, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis sore (02/09/2021).

Kuasa Hukum dari pihak Tergugat yakni perusahaan yang sudah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama atau MoU dengan istri kedua (Alm) Ustadz Arifin Ilham bernama Ummi Ramai Bawazir, San Salvator SH Bersama Tim Kuasa Hukum Advokat Bambang SriPujo Sukarno Sakti,SH,MH kepada media mengatakan, kliennya sebagai pihak Tergugat yakni perusahaan yang sudah melakukan penandatanganan Nota MoU dengan istri kedua (Alm) Ustadz Arifin IIham bernama Ummi Ramai Bawazir, selaku prinsipal tidak hadir dalam persidangan hari ini. “Pihak Penggugat mencabut surat gugatannya dan sidang mediasi ini berakhir islah (damai),” ujar San Salvator SH.

Dijelaskannya, dengan sudah terjadinya islah (damai), maka sudah tidak ada lagi agenda sidang selanjutnya. “Surat damainya sudah diterima oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus dan pihak Kuasa Hukum Tergugat,” katanya.

“Tinggal nanti klien kami dan pihak Penggugat bertemu langsung di luar persidangan untuk proses perdamaiannya,” tandasnya. (Red) [4/9 07.57] MAJALAH CEO- DPP GAAS

Subscribe to receive free email updates: