Email Hosting

Burhanudin,SH : Saksi Ahli Tidak Paham Crypto, PKPU EDC CASH Akan Ditolak


MMO | MATA MEDIA ONLINE - JAKARTA - Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-9 (sembilan) perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Electronic Digital Company (EDC) Cash antara pihak Pemohon yakni member atau anggota perusahaan EDC Cash dan pihak Termohon yakni PT Cahyamulia Prima Sejahtera, dengan agenda menghadirkan Saksi Ahli dari pihak Pemohon untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan Majelis Hakim, di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (14/09/2021).

Kuasa Hukum pihak Termohon yakni Direktur Utama (Dirut) PT Cahyamulia Prima Sejahtera Abdurahman Yusuf (AY), Burhanudin, SH mengatakan, Saksi Ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon langsung datang dari Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ke Kantor Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus pada pagi hari ini dan sudah dilengkapi dengan surat tugas dari institusinya. “Saksi yang hadir dalam persidangan ini adalah Ahli dalam bidang kepailitan dan PKPU bukan Ahli di bidang transaksi uang digital atau Crypto,” ungkap Burhanudin,SH.

Dikatakannya, mulai Selasa depan akan dihadirkan saksi dari pihak Termohon. “Rencananya, pihak Termohon akan menghadirkan satu orang saksi. Saksi dari anggota atau member EDC Cash. Saksi fakta dari member EDC Cash yang akan kami hadirkan di persidangan selanjutnya,” katanya.

“Saksi Ahli di persidangan mengatakan, dari posisi hukum kepailitan, perkara ini tidak memenuhi unsur perjanjian dan syarat berakhirnya perjanjian,” ujarnya.

Dijelaskannya, perkara ini bukan ranah PKPU. “Agenda sidang selanjutnya dimulai pada pukul 09.00 WIB,”  jelas Burhanudin Suralaga SH dari Law Firm Alkatiri and Partners ini.

Ia mengharapkan Majelis Hakim PN Tata Niaga pada PN Jakpus menolak gugatan pihak Pemohon untuk kedua kalinya. “Pada sidang yang pertama kali EDC Cash, Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus menolak gugatan dari pihak Pemohon karena tidak terbukti perkara EDC Cash ini ada unsur pelanggaran hukum,” tutupnya. [red.dmz]

Subscribe to receive free email updates: