Email Hosting

Sidang Lanjutan PKPU EDC CASH Belum Hadirkan Saksi Saksi


MMO | MATA MEDIA ONLINE - JAKARTA - Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Electronic Digital Company (EDC) Cash antara pihak Pemohon yakni member atau anggota perusahaan EDC Cash dan pihak Termohon yakni PT Cahyamulia Prima Sejahtera, di ruang Oemar Seno Aji 2, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (31/08/2021).

Kuasa Hukum pihak Termohon yakni Direktur Utama (Dirut) PT Cahyamulia Prima Sejahtera Abdurahman Yusuf (AY), Daniel SH mengatakan, agenda sidang pada hari ini adalah pembuktian berkas dari pihak Pemohon dan Kreditur Lain (KL) dan pihak Termohon juga memberikan bukti berkas tambahan. “Tadi pihak Pemohon pertama memberikan bukti tambahan dan dari kredit lain ( KL).

Pihak Termohon juga memberikan bukti tambahan, dan hari ini belum ada saksi yang dihadirkan dalam persidangan,” jelas Daniel SH kepada awak media ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dikatakannya, hari Selasa pekan depan adalah kesempatan bagi pihak Pemohon pertama dan KL menyerahkan bukti tambahan lagi dan membawa saksi saksi di persidangan “Hari Selasa pekan depan, sidang akan dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB dan Pemohon dipersilahkan membawa saksi ataupun ahli di persidangan,”katanya.

“Harapan saya, sidang permohonan PKPU EDC Cash ini bisa ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus,” ujarnya.

Kuasa Hukum pihak Termohon yakni Direktur Utama (Dirut) PT Cahyamulia Prima Sejahtera Abdurahman Yusuf (AY), Burhanudin Suralaga SH menambahkan, kehadiran Tim Barisan Mitra Peduli EDC Cash Bangkit se-Nusantara di tiap persidangan karena rasa simpati mereka terhadap bisnis EDC Cash ini. “Mereka datang sendiri ke persidangan ini. Memberikan. Dukungan kepada kami Tim Kuasa Hukum EDC. Tidak bisa kami larang dan halangi.untuk hadir ikuti sidang PKPU  EDC Cash ini sudah menjadi peluang usaha ekonomi bagi mereka. Agenda sidang kedepannya  pihak termohon berikan bukti tambahan dan pihak pemohon hadirkan saksi saks, ujarnya. [red.dm]

Subscribe to receive free email updates: