Email Hosting

SUKISARI, SH : Sidang Permohonan PKPU Terhadap Klien Debitur PT. Hung Sheng, Kuasa Pemohon Menyampaikan Bukti Surat Kreditor Lain, karena Hanya Cover Paspor, Tanpa isi Diduga Paspor telah Kadaluarsa


SUKISARI,S.H.HADIRI SIDANG PENGGUGAT BERIKAN BUKTI TAMBAHAN PERKARA 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA

MMO | MATA MEDIA ONLINE - Jakarta - Kuasa Hukum PT Hung Sheng Kreasindo Gravure Indonesia, Sukisari, SH Hadiri Sidang Penggugat Menyampaikan Bukti Tambahan berupa Paspor Dan Paspornya hanya Depan saja, diduga sudah kadaluarsa. Dan tidak ada bukti mereka ada di Indonesia.

"SUPAYA SEMUA TELITI ! ALAT BUKTI BOLEH SAMA, TETAPI DITANGAN ORANG TELITI, HASIL AKAN BERBEDA. Sidang permohonan PKPU terhadap Klien Debitur PT Hung Sheng, Kuasa Pemohon menyampaikan Bukti Surat Kreditor Lain, karena hanya Cover Paspor, tanpa isi, diduga paspor telah Daluarsa, dan dalam paspor ada catatan KITAS telah dikembalikan ke Kedubes RI di Beijing. Maka diduga pemohon PKPU tidak memiliki bukti Kreditor Lain. Hanya ada Kreditor Pemohon, yang juga diragukan apakah berada di Indonesia dan Legal Standing nya diragukan.Kejelian dalam memeriksa alat bukti sangat diperlukan. Sidang selanjutnya hari Selasa, Penggugat diberi kesempatan sempurnakan alat bukti Kreditor Lain, langsung lanjut Kesimpulan, " ungkap Sukisari, SH.

"Sebagai Warga Negara Asing seharusnya tinggal di Indonesia, dan didalamnya KITAS nya sudah diserahkan ke kedutaan Beijing, kami sudah minta dilengkapi untuk membuktikan bahwa mereka ada namanya dalam Kreditur Line (KL),' ujarnya. di PN Jakarta pusat, hari Selasa, tanggal 3 Agustus 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali mengelar sidang Lanjutan Perkara 267/Pdt.Sus-PKPU/2021, dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari pengugat salah satunya berupa pasport, Selasa (3/8/2021) di ruang sidang Pengadilan Niaga, Bunggur, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Chen Yanping selaku pengugat mengajukan permohonan PKPU Perkara Reg No:267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.JKT.PST.Tanggal 10 Juni 2021, terhadap debitor PT.Hung Sheng Kreasindo Gravure Indonesia, Tim Advokat dari Firma Hukum"Sukisari & Patner"

#CEOTV #ADVOKATSUKISARI

Subscribe to receive free email updates: