Email Hosting

Advokat Abdullah Al Katiri Kuasa Hukum AY dan S Harap Kebenaran Akan Terungkap di Persidangan


MMO | MATA MEDIA ONLINE - JAKARTA - Sehubungan dengan pernyataan Pihak Kepolisian dalam konferensi Pers dalam rangka Serah terima tahanan dan barang bukti dari Kepolisian kepada Kejaksaan ( P 21 tahap 2 ) yang dilaksanakan pada hari Senen tanggal 16 Agustus 2021 yang menyatakan bahwa ada sekitar 52 ribu mitra edccash telah di rugikan oleh edccash atau Sdr. AY dan Istrinya S karena EDC Cash ini merupakan investasi bodong dan merugikan para anggota/mitra.

"Kami selaku Kuasa Hukum EDC Cash termasuk AY dan S yg dianggap sebagai Top Leader EDC Cash menyatakan bahwa pernyataan dari Kepolisian tsb tidak benar karena sebagaian besar mitra yg bergabung dengan EDC Cash tidak merasa dirugikan dan pengakuan mereka sebagai mitra menyatakan bahkan semenjak EDC Cash maupun Sdr. AY dan S ditangkap sebagai tersangka tindak Pidana Penipuan , Penggelapan dan Tidak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) sebagaian besar mitra dan anggota sangat dirugikan karena ada perbuatan oknum anggota EDC Cash yg tidak bertanggung jawab melaporkan EDC Cash, Sdr AY dan S, sehingga aplikasi yg digunakan mereka bertransaksi selama ini menjadi non aktif/ tidak dapat difungsikan," ungkap Advokat Abdullah Al Katiri Kuasa Hukum AY dan S.

"Faktanya sebelum EDC Cash Sdr. AY dan S dilaporkan para mitra sangat banyak mendapatkan manfaat dari transaksi EDC Cash tersebut, diantaranya dulu mereka dapat bertransaksi apapun dgn menggunakan coin edccash seperti : pembelian mobil, rumah,sepeda motor perlengkapan rumah tangga, kosmetik, suvenir,tas, baju jaket bahkan kami dulu bisa belanja sayuran pakai coin edccash. Dgn ada statatmen yang tidak benar yang menyatakan bahwa edccash telah merugikan 52 ribu orang. para anggota/ mitra yang diuntungkan bertanya balik mitra yang manakah yang di maksud..?, katanya.

"Apakah benar 52 ribu orang tersebut melaporkan, faktanya hanya sebagian kecil dari anggota yang melaporkan meskipun pihak Kepolisian telah mengumumkan ke Publik yang meminta jika ada anggota atau mitra EDC Cash yang merasa dirugikan agar melapor ke Bareskrim Mabes Polri," ujarnya. [red.dm]

(Advokat Abdullah Al Katiri Kuasa Hukum AY dan S.)

Subscribe to receive free email updates: