Email Hosting

Abdullah Al Katiri, Pengacara dari Top Leader EDC Cash, AY dan S, Membantah Kliennya Merugikan 52 ribu Mitra EDC CASH


MMO | MATA MEDIA ONLINE - JAKARTA - Advokat Abdullah Al Katiri, pengacara dari top leader EDC Cash, AY dan S, membantah pernyataan bahwa kliennya merugikan 52 ribu mitra Edc Cash. Abdullah mengatakan sebagian besar mitra tak merasa dirugikan.

Menurutnya, Selaku kuasa hukum Edc Cash termasuk AY dan S yang dianggap sebagai top leader Edc Cash menyatakan bahwa ,Perkara EDC Cash ini berawal dari adanya laporan beberapa orang member CDC Cash atau dalam istilah penyidikan adalah model B yaitu laporan Masyarakat bukan suatu penemuan dari Pihak Kepolisian Model A. Perdagangan / transaksi dengan menggunakan coin ini salah satunya seperti EDC Cash tidak dilarang atau tidak ada larangan baik secara hukum / UU Negara, maupun peraturan peraturan yg ada..dan transaksi ini bukan hanya berada di Indonesia melainkan di banyak negara dan merupakan system perdagangan yang sah dan legal, jelasnya dalam pernyataan pers kepada media di Jakarta, hari Jumat, tanggal 20 Agustus 2021.

"Saya selaku Kuasa Hukum AY dan S yaitu suami istri yg dianggap sebagai Top Leader tidak dapat mengerti dugaan suatu tindak Pidana Penipuan biasa yg dilaporkan oleh beberapa anggota EDC Cash yg merasa dirugikan dikatakan investasi bodong bahkan ditarik ke UU Tindak Pencucian Uang ( TPPU ) atau money laundry sehingga semua harta dan aset aset yang dimiliki oleh AY dan S disita dan semua rekening diblokir, " ungkapnya.

"Lain halnya jika AY dan S melakukan suatu tindak Pidana Extra Ordinar Crime seperti Human Traficking, Narkoba, Teroris atau Korupsi yg merugikan negara wajarlah jika diperlakukan demikian bahkan dimiskinkanpun wajar. Tetapi untuk Suami istri AY dan S yang kedua duanya sampai saat ini sekitar 4 bulan lebih masih mendekam di tahanan dengan meninggalkan 11 orang anak kandung, yang mana dari 11 tersebut 10 orang anak yg belum dewasa bahkan yang paling bungsu umurnya masih sekitar satu tahun enam bulan . Kami telah mengajukan permohonan Perlindungan untuk anak anaknya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) dan Alhamdullillah beberapa waktu yg lalu Tim dari KPAI sudah datang ke rumah kontrakkan yg dihuni oleh anak anaknya untuk melakukan survey di rumah kontrakan tersebut karena rumah mereka sendiri telah disita," tambahnya. [red.ddm]

Kuasa Hukum AY dan S Abdullah Al Katiri 0816-1691- 350

Subscribe to receive free email updates: