Email Hosting

ADVOKAT SUKISARI,S.H. : PERKARA 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA JAKARTA PUSAT, Penggugat Tidak Sanggup Melengkapi Alat Bukti KL




ADVOKAT SUKISARI,S.H. : PERKARA 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA JAKARTA PUSAT, Penggugat Tidak Sanggup Melengkapi Alat Bukti KL


- Jakarta, 10 Agustus 2021 – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang bukti tambahan pada sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. pada hari Selasa sore (10/08/2021).


Advokat Sukisari,SH mengatakan, Seperti kami sampaikan sebelumnya bahwa diduga paspor sudah kadaluarsa, ungkapnya.


" Dikatakan bahwa KITAS sudah diserahkan kepada Kedutaan Besar RI di Beijing. Kami sangat yakin bukti KL. itu tidak kuat, " ujarnya.


menurutnya, Jadi tidak ada bukti kreditur lain sama sekali. Kompetensi relatifnya menurut pasal 3 Undang Undang Kepailitan : bahwa Domisili Perusahaan dasarnya adalah akte pendirian.


"Akte pendirian dikatakan sangat jelas PT Hung Sheng berdomisili di kabupaten Gresik jadi kompetensi relatif nya ada di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya bukan di Jakarta Pusat, " katanya.


" Kami harapkan putusan majelis hakim pada hari kamis tanggal 19 agustus 2021 diharapkan tidak bisa diterima," harapnya.


"Menurut Legal formalnya Sesuai pasal 3 ayat 5 UU Kepailitan Gugatan diajukan harus berdasar akte pendirian, seharusnya gugatan diajukan di PN Negeri Surabaya, " katanya.


" Dari sisi materilnya, penggugat tidak bisa membuktikan Kreditur Lain (KL). Bukti yang di serahkan paspor hanya depan nya tidak ada isinya , isi paspor yang. Mengatakan KL. Itu berada di Indonesia,' katanya.


Law Firm “SUKISARI & PARTNERS” yang terdiri dari : SUKISARI, S.H., HENDRA ONGGOWIJAYA, S.H., M.H., DANANG SWANDARU, S.H. M.H., MARTHEN INDRA MANGIWA, S.H., ERDIANTO, S.H.,dan CHELSEA SARI, S.H., dalam sidang agenda bukti tambahan.


Dengan demikian, Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Mengadili PERMOHONAN PKPU Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021 terhadap P.T. HUNG SHENG KREASINDO GRAVURE INDONESIA (TERMOHON PKPU).


Bagi para kreditor dan atau debitor yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut untuk perkara Kepailitan dan PKPU, bisa hubungi SUKISARI & PARTNERS, sukisari.com WA 08118 120164 http://wa.me/628118120165

Subscribe to receive free email updates: