Email Hosting

PN Jakarta Pusat Kembali Menunda Sidang Lanjutan Perkara Permohonan PKPU EDC CASH


MMO | MATA MEDIA ONLINE - JAKARTA - Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang lanjutan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Electronic Digital Company (EDC) Cash antara pihak Pemohon yakni member atau anggota perusahaan EDC Cash dan pihak Termohon yakni PT CahyaMulia Prima Sejahtera karena kurangnya bukti tambahan kreditur lain (KL), di ruang Sarwata, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang , tanggal 4/08/2021.

TIM Kuasa Hukum PT CahyaMulia Prima Sejahtera, ADVOKAT Daniel SH yang didampingi Advokat Burhanudin Suralaga SH mengatakan, sidang hari ini pihak pemohon kekurangan bukti tambahan kreditur lainnya. “Bukti-bukti tadi yang diserahkan di pengadilan menegaskan, bukti tambahan member EDC Cash dengan member EDC Cash. Sementara, termohon ini adalah PT CahyaMulia Prima Sejajtera dan tidak ada kaitannya dengan member EDC Cash,” jelas Daniel SH kepada wartawan di Bungur, Kemayoran, Jakpus.

Dikatakannya, perkara ini tidak ada keterikatan dengan utang piutang antara member EDC Cash dan PT CahyaMulia Prima Sejahtera. “Jadi tidak masuk dalam klasifikasi PKPU. Nanti ada bukti surat dari kita terkait kreditur lainnya,” ungkapnya. [red.ddm]

Subscribe to receive free email updates: