Email Hosting

Pemuda Kamal - Benda Siap Menjaga dan Melindungi Pemakaman Gople

Surat Pernyataan FMP2G(Forum Masyarakat Peduli Pemakaman Gople) Benda - Kamal

Indonesia adalah negara hukum yang dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Oleh karena itu, hal-hal yang berkaitan dengan seluruh aktivitas berbangsa dan bernegara harus didasari oleh aturan hukum yang berlaku. Perselisihan dan persengketaan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut haruslah diselesaikan melalui aturan yang berlaku juga. Selain itu, aspek sosial yang menjadi pendukung terbentuknya Good Governance /pemerintahan yang baik perlu didukung oleh tatanan masyarakat yang baik pula. Salah satu upaya masyarakat dalam mendukung tatanan masyarakat yang baik di wilayah Kecamatan Benda adalah dengan memberikan ruang untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang representatif di tengah masyarakat.

Pemakaman Gople adalah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang sudah ada sejak kurang lebih satu abad yang silam. Tentu bagi masyarakat Kecamatan Benda dan wilayah sekitarnya yang berbatasan langsung dengan Propinsi DKI Jakarta sangat familiar dengan tempat pemakaman Gople ini. Di sini pulalah terdapat beberapa makam para sesepuh atau tokoh masyarakat yang dihormati di masanya yang memungkinkan masyarakat dan anak keturunannya melakukan ziarah ke tempat ini. Singkat cerita bahwa inilah tempat yang penuh dengan makna sejarah dari wilayah ini yang menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat sekitar maupun wilayah lain.

Belakangan ini, informasi yang tersebar adalah bahwa telah terjadi upaya dari beberapa pihak yang mengatasnamakan ahli waris untuk melakukan penjualan terhadap tanah di wilayah pemakaman Gople kepada pengembang PT. CBC (CENGKARENG BUSINESS CENTRE) yang berbatasan langsung dengan sisi pemakaman tanpa adanya musyawarah maupun sosialisasi terlebih dahulu dengan ahli waris pemilik makam yang keluarganya dimakamkan di tempat tersebut.

Untuk itu, kami dari Forum Masyarakat Peduli Pemakaman Gople (FMP2G) menyatakan sikap dan menuntut untuk:
Mengecam aksi sepihak yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan ahli waris yang secara diam-diam melakukan transaksi penjualan tanah ini kepada pengembang PT. CBC (CENGKARENG BUSINESS CENTRE).

Menuntut kepada pemerintah di lingkungan Kecamatan Benda dan Pemerintah Propinsi Banten untuk memediasi persengketaan ini anatara perwakilan masyarakat, perwakilan ahli waris dan pihak pengembang PT. CBC (CENGKARENG BUSINESS CENTRE).

Mendesak kepada oknum yang mengatasnamakan ahli waris untuk membuktikan semua bukti administrasi surat menyurat kepemilikan tanah tersebut.

Menuntut kepada panitia penggususran makam untuk meminta maaf secara lisan dan tulisan kepada para tokoh yang namanya dicantumkan di dalam kepanitiaan tanpa persetujuan dari beberapa orang tokoh tersebut.

Merekomendasikan kepada pemerintah Propinsi Banten untuk menjadikan pemakaman Gople sebagai Cagar Budaya Betawi di bawah pemerintah propinsi Banten yang dilindungi dan diatur pengelolaannya.

Demikian pernyataan sikap dari kami Forum Masyarakat Peduli Pemakaman Gople (FMP2G) sebagai rasa kepedulian kami terhadap wilayah yang kami cintai ini. Kepada para pihak untuk dapat memperhatikan lima point tuntutan dan pernyataan kami untuk dapat ditindaklanjuti. Apabila tidak ada upaya dalam memenuhi semua point ters upebut, maka kami FMP2G akan terus melakukan pendampingan, advokasi, aksi dan demonstrasi untuk menyelesaikan persengkataan ini.

Tangerang, 4 Agustus 2016
A.n Forum Masyarakat Peduli Pemakaman Gople (FMP2G)
#SaveMakamGople
#SiapKawal

Subscribe to receive free email updates: