Email Hosting

Octavianus Rasubala, SH : Pihak Tergugatlah yang Mempunyai Sertifikat Merk Dagang Resmi


MMO | MATA MEDIA ONLINE JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang persaingan merk dagang produk pisau pemotong yang terbuat dari batu marmer dengan merk DMX dan BMX antara pihak Penggugat yakni pihak yang mengklaim pemilik merk dagang tersebut tanpa memiiliki sertifikat merk dagang resmi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Termohon yakni pihak yang sah pemilik merk dagang tersebut karena memiliki sertifikat merk dagang sah dari NKRI di ruang Soebekti 1, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (28/09/2021).

Pada sidang persaingan merk dagang ini dihadirkan saksi untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Kuasa Hukum pihak Tergugat (Pemilik merk dagang pisau DMX dan BMX yang sah), Octavianus Rasubala SH mengatakan, pihak Penggugat adalah pihak yang belum mendapatkan sertifikat merk sah dari NKRI.

“Jadi pihak Penggugat merasa sudah menjual merk pisau potong terbuat dari batu marmer di pasaran, tapi tidak ada sertifikat merknya. Pihak Tergugatlah yang memunyai sertifikat merk dagang resmi,” jelas Advokat Octavianus Rasubala SH kepada wartawan.

Dikatakannya, pihak Penggugat yang merasa dirugikan. “Proses sidang persaingan merk ini sudah mau berakhir. Keterangan saksi yang hadir pada persidangan hari ini mengatakan, bahwa memang sudah terjadi duplikasi merk dagang pisau pada perkara ini,” ungkapnya.

“Dari logo merknya sama persis dan ukuran pisaunya juga sama persis seperti yang dimiliki pihak Tergugat,” katanya.

Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, pada satu pekan ke depan tinggal memberikan Nota Kesimpulan kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. “Nota Kesimpulan baik dari pihak Penggugat dan Tergugat diserahkan ke Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus,” urainya.

Dijelaskannya, isi Nota Kesimpulan itu cakupan isinya mulai dari proses persidangan dan keterangan saksi di persidangan dan bukti surat. “Itu lah yang akan dituangkan di dalam Nota Kesimpulan kami dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus akan menilai dan memeriksa lalu memutus. Merk DMX sudah ada sejak tahun 2003. BMX sudah ada sejak tahum 2019.

Katanya pihak Penggugat menjual kedua merk itu sejak tahun 2017 dan menjualnya tidak ada sertifikat resmi merk. Kita yang punya sertifikat resmi merk tersebut dan sudah kita laporkan perkara ini ke Markas Polda Metro Jaya (Mapolda Metro Jaya) dan pihak Penggugat mengadukan perkara ini ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.

Laporan Polisi (LP) kami di Mapolda Metro Jaya sudah masuk dalam penyidikan dan tinggal penetapan tersangka,” terangnya.

“Kami berharap proses keadilan ini berjalan lancar sesuai pandangan hukum dan hati nurani Majelis Hakim. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Merk Dagang menyatakan, bahwa sertifikat merk dagang itu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara. Masak merk kita mau dimatikan oleh pihak Penggugat yang tidak memiliki sertifikat merk dagang dari negara,” tukasnya. Ia berkeyakinan, bahwa pengadilan akan mengedepankan hari nurani dalam memutuskan masalah ini. Octavianus Rasubala SH dari law firm Octavianus Rasubala and Partner. [red.dod]

Subscribe to receive free email updates: