Email Hosting

Advokat Salim Halim, SH Sebagai Narasumber Diskusi Webinar CEO Group


Media CEO - GROUP #NgomonginMedia Akan Gelar Webinar Forum Diskusi Hukum - Tindak Pidana Merek di Indonesia

MATA MEDIA ONLINE - Jakarta - Diskusi yang digelar secara Webinar ZOOM ini menjadi salah satu sarana bagi mereka yang ingin mendalami Masalah Merek.

Definisi Merek menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah tanda atau simbol yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Diskusi yang digelar Webinar dengan mengangkat tema ‘Tindak Pidana Merek di Indonesia" yang diselenggarakan oleh CEO Media Group, bekerjasama dengan Media Koran, Mata Media Online dan Media Realitas.

Sebagai narasumber utama adalah Advokat Salim Halim, SH mengatakan, kejadian Tindak Pidana Merek di Indonesia sejauh ini sangat ruwet dan sangat menakutkan, terutama bagi pengusaha.

Sehingga tujuan diadakannya acara ini “Kenapa hari ini diadakan Forum Diskusi Hukum tentang Tindak Pidana Merek di Indonesia? Karena klien saya ada kekhawatiran tentang penggunaan merek yang sebetulnya klien saya itu, pemegang pertama merek tersebut. Di dalam Undang-Undang (UU) Merek itu ada azaz First to Far dan First to Used. Nah, kalau dari kacamata saya dan dari bukti yang saya dapat dari klien saya, bahwa klien saya ini sebagai First to Used (pihak pertama yang menggunakan nama merek,” jelas Salim Halim, SH.

"Saya merasa keberatan terhadap permohonan merek yang pertama yang diajukan oleh pihak lain Kedua merek ini mendaftar merek dengan itikad tidak baik. Karena klien saya duluan daftar dengan merek yang sama," ungkapnya.

"Pengusaha sangat khawatir karena pengusaha sudah lama menggunakan merek dan sudah didistribusikan produknya ke seluruh Indonesia. “Jadi kalau umpamanya merek itu keluar satu itikad tidak baik, pengusaha banyak merugi. Karena barangnya sudah beredar. Maka, saya mengadakan diskusi ini dengan mendatangkan para pakar untuk memberi suatu kepastian hukum kepada pengusaha supaya jangan khawatir,” ujarnya. Selesai sesi presentasi para Narasumber menggelar sesi pertanyaan dari para peserta kepada Narasumber. [red.]

Subscribe to receive free email updates: