Email Hosting

Media CEO Group Sukses Gelar Webinar live Zoom #NgomonginMedia Sesi ke 5, Pembicara DR. Andrey Sitanggang, SH, MH, SE


MMO | MATA MEDIA ONLINE - JAKARTA - Webinar segment 5 merupakan pelatihan Jurnalistik dan Wartawan sebagai pengetahuan dalam berita hukum tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam hal ini pailit merupakan dua solusi atas masalah yang terjadi di sektor bisnis, karena kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Narasumber/Pembicara pada Webinar live Zoom Meeting kali ini yaitu DR. Andrey Sitanggang, SH, MH, SE sebagai pakar Kepailitan dan PKPU, beliau juga berprofesi sebagai Advokat profesional, acara Webinar Zoom Meeting dimulai pukul 19.30 WIB, dengan tema "Pelatihan Jurnalistik Menulis Berita Hukum Kepailitan dan PKPU", Minggu (10/10/2021).

Peserta Webinar tidak menyia-nyiakan waktu dan kesempatan untuk bertanya langsung kepada Narasumber dan dipandu oleh Moderator Yusdiansyah, owner MediaKoran,.com Radio Broadcaster, Public Speacking Coach, dan News Anchor.

Tim Penyelenggara Webinar, di antaranya Dody M Zuhdy sebagai Owner majalah CEO Group dan Konsultan Media cetak dan Online Indonesia, Ongky Prasetia Hulu, S.Kom owner dan sebagai pimpinan umum mata media online dan web Development & Ahli blogger, Zainal Abidin Ahli Desain Grafis Majalah CEO Group dan Web Design Development.

Advokat DR. Andrey Sitanggang, SH, MH, SE menjelaskan berdasar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 1. Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. 2. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang - undang yang dapat ditagih di Pengadilan. 3. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di pengadilan.

Pengadilan niaga memiliki tempat kedudukan terbatas hanya ada Lima di wilayah Indonesia yaitu di kota-kota besar, seperti Medan, Jakarta, Makassar, Semarang, dan Surabaya, ujarnya.

"Setiap pengadilan niaga memiliki wilayah regional, contohnya pengadilan niaga Jakarta menangani wilayah regional Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Sumatera Barat, dan Riau. Para pihak yang mengajukan permohonan pailit harus dapat membuktikan bahwa debitur mempunyai hutang minimal dua hutang dan dilampirkan dokumen lengkap seperti adanya transaksi, invoice, purchase order (PO) dan bukti serah terima barang".

"Selanjutnya Majelis Hakim yang memeriksa permohonan itu baik majelis Hakim pengadilan Niaga, Majelis Hakim kasasi, maupun Majelis Hakim peninjauan kembali".

"Kreditur : dalam hal permohonan diajukan oleh kreditor, Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan".

"Debitur : permohonan diajukan oleh debitor, Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya".

"Pailit : Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), proses penyelesaian perkara kepailitan hingga kasasi di selesaikan dalam waktu 60 hari harus di putus".

Pailit yang mempunyai prospek bisa mengajukan proposal perdamaian dan atas dasar harus diterima oleh kreditur dan memenuhi syarat, serta mere-struktur utang dan kemudian nantinya utang bisa di konversi menjadi saham, tetapi jika tidak ada prospek maka bisa langsung dilikuidasi, pungkasnya.

Prinsipnya, syarat pengajuan Permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”) adalah sama, yaitu:
- Debitur mempunyai dua atau lebih Kreditur
- Debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
sehingga ditolaknya sebuah permohonan pailit ialah karena syarat permohonan pailit tersebut diatas tidak terpenuhi.

Debitur dan kreditur perbedaan penggunaan istilah tersebut tidak memberikan pengaruh secara hukum karena keduanya memiliki arti yang sama yakni, debitur adalah pihak yang memiliki utang, sedangkan kreditur adalah pihak yang memiliki piutang.(NARSIM ARISTYA)

MEDIA SUPPORT :
PERS MAJALAH CEO, MAJALAHCEO.COM, MAJALAHCEO.CO.ID, MATAMEDIAONLINE.COM, MEDIAKORAN.COM, MEDIAREALITAS.COM, RADARTANINEWS.COM, GAASINDONESIA.COM, PEJUANGHUKUM45.COM JURNAL1.ID TANGTARANEWS.COM

Penulis : ARISTYA

Subscribe to receive free email updates: