Email Hosting

Konsferensi Pers Ketua Umum GAAS Rudy Silfa, SH dan Wakil ketua Umum GAAS M.Fayyadh.SH dan Partners Bersama Wakil Ketua Umum GAAS Analisa.SE. Terkait Pengunduran Diri Sebagai Team Penasehat Hukum Mansyardin Malik / Abi Malik


MMO | MATA MEDIA ONLINE - Jakarta (5/10/21) Ketua Umum GAAS Rudy Silfa.SH dan wakil ketua Umum GAAS M.Fayyadh.SH dan Partners Bersama Wakil Ketua Umum GAAS Analisa.SE. Menyerahkan Surat Pengunduran Diri dan Surat Kuasa Khusus Sebagai Team Penasehat hukum Mansyardin Malik / Abi Malik Kepada Tim Advokat Sunan Kalijaga, SH mengumumkan pengunduran diri sebagai tim penasihat hukum ayah Taqy Malik, Masyardin Malik. Pengunduran diri itu dilakukan karena ada perbedaan pendapat dalam tata cara penanganan perkara antara penasihat hukum dan ayah Taqy Malik.

"Pada hari ini saya ingin menyampaikan bahwa saya selaku ketua tim hukum dari kantor hukum Fayyadh and Partners, yang mana klien saya Mansyardin Malik sesuai dengan surat kuasa per 20 September 2021, mulai kemarin hari Senin, 4 Oktober, saya dan tim hukum mengundurkan diri sebagai penasihat hukum dari Mansyardin Malik," ungkap Fayyadh di kantornya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/10/2021).

Fayyad mengungkapkan alasan dirinya dan tim mengundurkan diri sebagai kuasa hukum ayah Taqy Malik. Salah satunya ada perbedaan kesepakatan dalam penyelesaian perkara.

"Adapun pengunduran diri saya dan tim hukum Fayyadh and Partners sesuai dengan Pasal 8 huruf G ayat (8) tentang kode etik advokat, yang mana bunyi dari pasal tersebut 'Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya'," bebernya.

Baca juga:Ketua Umum GAAS Rudy Silfa.SH dan wakil ketua Umum GAAS M.Fayyadh.SH dan Partners Bersama Wakil Ketua Umum GAAS Analisa.SE. Menyerahkan Surat Pengunduran Diri dan Surat Kuasa Khusus Sebagai Team Penasehat hukum Mansyardin Malik / Abi Malik Kepada Tim Advokat Sunan Kalijaga, SH

Ayah Taqy Malik Dipolisikan Dugaan KDRT, Mantan Istri Segera Dipanggil, Honor Belum Dibayar.

Dalam kesempatan itu, Fayyadh juga mengungkapkan bahwa timnya belum mendapatkan honorarium dari ayah Taqy Malik.

"Selain itu juga dalam pasal 21 ayat 1 UU No. 18 2003 tentang Advokat disebutkan advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya dan hak honorarium kami sampai sekarang belum diselesaikan oleh klien saya," jelasnya.

Selain itu, ada permasalahan lainnya sehingga Fayyadh dkk memutuskan mengundurkan diri sebagai pengacara ayah Taqy Malik.

"Dan selain itu ada perkara lain yang dilakukan klien saya yang dijanjikan kepada orang lain, yang tahunya dengan saya, tapi sampai hari ini belum diselesaikan janji tersebut," ujarnya. [red.zainal]


Subscribe to receive free email updates: