Email Hosting

Polsek Metro Tebet Diduga Kangkangi Presisi Kapolri


MMO | www.matamedia.online JAKARTA, KamtibasIndonesia.online - Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memilih seorang Petinggi di Kepolisian terpilih yaitu Jend. Pol. Sigit Prabowo dengan memiliki 16 Program Prioritas, Komitmen, dan Road MAP di Kepolisian dan jajarannya. Dalam Hal ini Penerima Kuasa melakukan Langkah-langkah Hukum atas terabainya sikap Tindakan Polsek Metro Tebet terhadap UU no. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI Jo. Undang-undang 14 Tahun 2012 Tentang Menejemen Penyidikan dan 16 Program Prioritas point 14, 8 Komitmen Point 7 dan Road MAP POINT D Transformasi Pengawasan Point 1 tentang Pengawasan Pimpinan terhadap setiap Kegiatan. Hal ini terlihat Jelas Tindakan yang dilakukan Polsek Metro Tebet telah melakukan Penangkapan terhadap Pegawai Andreas Sembiring dan Supir yang telah Menghilangkan HAK sebagai Warga Negara mencari Rezeki dengan Salah Tangkap yang dilakukan Polsek Metro Tebet, sehingga Perusahaan terganggu telah tercemarnya nama Baik Perusahaan. Dalam hal ini Kuasa Hukum dan Presiden Direktur Utama KAMTIBMAS INDONESIA telah mengkaji dan meninjau Kembali Kasus tersebut dimana :

1. Bahwa PT. Bina Nusantara Perkasa secara sah demi hukum telah di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan nomor putusan no. 399/pdt.sus.PKPU/2020/PN Niaga jkt. pusat tanggal 25 Januari 2021 dalam status PKPU.

2. Bahwa telah ditetapkan pengadilan sebanyak 5 orang menjadi pejabat pengurus (Tim Pengurus) dengan status kolektif dan kolegial dengan kewenangan setara dengan Debitor dalam hal ini debitor adalah Direksi PT. Bina Nusantara Perkasa sebagaimana pasal 240 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU no. 37 tahun 2004.

3. Bahwa secara kolegial mayoritas, pejabat pengurus telah sepakat untuk dan demi kepentingan menjalankan amanat konstitusi memberikan perintah lisan kepada pegawai perusahaan yang bernama Andreas Sembiring untuk mengambil sparepart yang dibutuhkan oleh kapal perusahaan dari kantor perusahaan namun pada saat menjalankan perintah tersebut pada tanggal 10 maret 2021 sdra Andreas Sembiring berikut satu orang supir ditangkap dan ditahan oleh Polsek metro Tebet.

4. Bahwa adalah benar dan meyakinkan pihak polsek telah melakukan penahanan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/143/K/III/2021/sek.Tebet tanggal 10 maret 2021 dan melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan no. Sp. Kap/ 10/III/2021/Reskrim tanggal 10 maret 201 serta tindakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan no. sp. Han/9/III/2021/Reskrim tanggal 11 maret 2021

5. Bahwa sejak dilakukan penangkapan dan penahanan pada saat itu juga pihak pengurus (pejabat PT. BNP yang berwenang) telah memberi pemaparan atas kedudukan hukum terhadap peristiwa tersebut karena tindakan petugas polsek patut diduga telah mengabaikan program PRESISI Kapolri dan Perkap no. 14 tahun 2012.

6. Bahwa secara jelas laporan polisi dan barang bukti sparepart yang dijadikan panduan oleh penyidik polsek tebet batal demi hukum karena pelapor tidak memiliki kewenangan dan bilamana diwakilkan juga tidak dalam menerima surat kuasa direksi dan apabila juga menerima kuasa direksi akan batal demi hukum karena tidak mendapatkan persetujuan dari pejabat pengurus karena hubungan hukum nya PT. BNP dalam status PKPU.

7. Bahwa setelah 4 hari ditahan, pihak korban dalam hal ini pejabat pengurus dan salah satu komisaris menyampaikan secara lisan kepada pihak Bareskrim mabes polri dan kemudian bersama menerangkan, akhirnya pihak polsek mengeluarkan pegawai yang ditangkap dan ditahan tersebut dan berjanji akan menerapkan asas hukum yang berkeadilan sebagaimana undang-undang yang berlaku.

8. Bahwa sampai surat ini diterbitkan, pihak korban belum mendapatkan penerapan hukum yang PRESISI, Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan sehingga menjadi patut diduga pihak Kepolisian Sektor Metro Tebet telah mengabaikan pasal 1 ayat 1,2,3 UUD 1945 jo UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo UU. No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian jo Commender Wish Kapolri tentang kepatuhan terhadap perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

9. Bahwa patut diduga pihak kepolisian sektor metro tebet telah melakukan permufakatan jahat bersama terduga pelapor sehingga melakukan tindakan abuse of power yang mengakibatkan gangguan proses pemulihan ekonomi nasional dan juga gangguan kamtibmas karena masyarakat menjadi tidak produktif.

10. Bahwa dipandang perlu mewujudkan asas Equity be the law sebagai panduan negara maka diharapkan adanya tindakan dari pihak terkait sebagai perwujudan hadirnya kepastian hukum dan mendukung terwujudnya kamtibmas Indonesia sebagai manifestasi penyelenggaraan negara yang good goverment.

maka Tindakan yang dilakukan Kuasa Hukum dan Para Legal sebagai Salah satu Tim KAMTIBMAS INDONESIA telah melakukan tindakan Surat dan tembusan kepada :

1. Presiden RI c/q staf khusus presiden bidang Hukum, Ham, dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme Pada tanggal 9 April 2021 Pukul 15.30 wib
2. Menkopolhukam.
3. Kapolda Metro
4. Kapolres Jakarta Selatan.
5. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c/q Majelis Hakim Pengadilan Niaga.
6. Hakim pengawas pengadilan negeri niaga jakarta pusat.
7. Para Kreditur PT. Bina Nusantara Perkasa.
8. Para Debitor PT Bina Nusantara Perkasa (Dalam PKPU)
9. Ketua umum Kamtibmas Indonesia.
10. Polsek Metro Tebet Pukul 14.30 Wib
11. File pertinggal.

Karena Hal ini telah melanggar Ketertiban Keamanan Masyarakat sesuai dengan 16 Program Prioritas Kepolisian Point 5 yaitu Pemantapan Kinerja Pemeliharaan KAMTIBMAS [red.YG01]

Subscribe to receive free email updates: