Email Hosting

Ketum MPSU : Minta Menteri BUMN Segera Evaluasi Kinerja Oknum Oknum Bank BRI Cabang Gatot Subroto Medan, Terkait Peter Brahmana


MMO | www.matamedia.online Jakarta – Dugaan kecurangan yang di lakukan oleh oknum Bank BRI cabang Gatot Subroto Medan Sumatera Utara kepada salah satu debitur nya yaitu keluarga Almarhumah Masdiana br. Pinem, S.H sangat lah tidak manusiawi. Bagaimana tidak, pasalnya Masdiana br. Pinem, S.H adalah debitur yang telah meninggal dunia tahun 2020 kemarin harus kehilangan rumah nya.

Peristiwa ini terungkap, ketika suami Almarhumah Masdiana br. Pinem, S.H yaitu Peter Brahmana mendatangi salah satu Lembaga Control Sosial yang cukup vokal dan bersuara keras bahkan tak segan-segan melakukan aksi damai untuk mengungkapkan fakta dan kebenaran, yaitu Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara atau yang dikenal dengan nama MPSU.

Peter Brahmana terlihat menjumpai sang Ketua Umum MPSU, yaitu Mulya Dharmawan yang akrab disapa Mulya Koto , tepatnya tanggal 4 April 2021 di salah satu cafe di Medan.

”Saya hanya ingin minta bantuan kepada MPSU, terkait peristiwa yang menimpa keluarga saya dalam hal ini terkait rumah saya yang bersengketa dengan Bank BRI cabang Gatot Subroto ” Jelas Peter Brahmana.

Masih kata Peter Brahmana bahwasanya dirinya masih selaku suami Sah dari Ibu Masdiana br. Pinem, S.H. yang telah meninggal dunia pada tanggal 25 April 2020 karena sakit,mengakui pernah menyetujui pengajuan Perjanjian Kredit yang diajukan oleh Almarhumah Ibu Masdiana br. Pinem, S.H. dengan menjadikan tanah dan bangunan yang berada di Padang Bulan Medan Selayang, Kota Medan sebagai agunan/jaminan dari perjanjian kredit tersebut yang ditandatangani pada tahun 2009 lalu.

Pengakuan dari suami Almarhumah Masdiana br. Pinem, S.H.,tidak pernah mendapatkan salinan perjanjian kredit yang ditandatangani oleh Ibu Masdiana br. Pinem, S.H. tahun 2009 tersebut, sehingga hal inilah yang menjadi kendala Peter Brahmana untuk menyelesaikan segala kewajiban yang telah ditinggalkan oleh almarhumah Masdiana br. Pinem, S.H.

“Saya dikejutkan dengan proses lelang yang dilakukan pihak Bank BRI Kantor Cabang Gatot Subroto Medan, padahal hingga sampai dengan saat ini saya tidak pernah diberitahukan ataupun menyetujui proses lelang yang dilakukan oleh pihak BRI tersebut,”ujar Brahmana.

Sementara itu saat dikonfirmasi Ketua Umum MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) Mulya Koto yang sangat dikenal sebagai seorang yang sangat vokal dalam memberikan bantuan hukum yang bersifat advokasi non litigasi selaku penerima kuasa khusus terkait permasalahan yang dihadapi oleh Peter Brahmana dan ahli waris nya mengatakan akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk membela Peter Brahmana.

Mulya Koto menduga adanya dugaan konspirasi yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini pihak bank BRI cabang Gatot Subroto Medan dan pihak – pihak terkait seperti si pemenang lelang.

Mulya Koto juga menambahkan, bahwasanya pihak oknum BRI tidak mempunyai nyali dan diduga kuat menyembunyikan akta kredit tahun 2009 yang mana pada saat itu almarhumah Ibu Masdiana br. Pinem, S.H,memulai perjanjian kredit saat almarhumah pertama kali meminjam uang di Bank BRI.

”Seharusnya pihak Bank BRI memberikan keringanan pada saat almarhumah istri Brahmana diketahui meninggal dunia pada bulan Agustus 2020,yang meminjam istrinya harusnya istrinya donk yang membayar dan kita juga sangat mengapresiasi itikad baik Peter Brahmana yang mau melanjutkan sisa hutang yang ada di Bank BRI semasa istrinya meninggal dunia.Kita akan pastikan Melakukan aksi unjuk rasa apabila tidak ada win win solusion nya karena Peter Brahmana memang benar-benar serta bersungguh sungguh akan membayar sisa hutang almarhumah semasa hidupnya,”ungkap Mulya Koto.

Sebelum menutup konfirmasi nya, Mulya Koto meminta Dirut Bank BRI Jakarta Pusat, memeriksa oknum-oknum BRI Cabang Gatot Subroto dan minta Menteri BUMN segera mengevaluasi kinerja Bank BRI Cabang Gatot Subroto Medan. [red.]

Subscribe to receive free email updates: