Email Hosting

BPN Medan Diduga Hambat Upaya Proses Hukum Ketua Relawan Jokowi


MMO | www.matamedia.online Ketua relawan JKW (Solmet Sumut) Dedy Mauritz berang saat mendatangi kantor BPN Kota Medan tanggal 24 Maret 2021. Pasalnya upaya hukum yang ia lakukan untuk mendapatkan kepastian hukum terhambat akibat ulah oknum aparatur BPN yang diduga dengan sengaja membiarkan cacat dministrasi dalam berkas yang di minta penyidik Polrestabes Medan.

Untuk membuktikan telah terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh jiran. Orang tua Dedy (Sihar Simanjuntak) yang beralmat di Jalan Sei Belutu Gg meminta BPN melakukan pengukuran ulang tahun 2011. Apa daya, Sihar Simanjuntak yang sedang sakit tidak mampu mengurus keluarnya surat tersebut. Menurut pengakuan juru ukur, Surat Berita Acara Pengukuran Ulang tidak bersedia ditandatangani Kepala Seksi. Setelah Sihar Simanjuntak meninggal dunia tahun 2013, Dedy mendatangi BPN Medan untuk meminta pertanggungjawaban. Dengan alasan berkas sudah tidak ada dan juru ukur sudah pindah tugas, melalui perdebatan yang alot akhirnya pengukuran ulang dilakukan sekali lagi oleh BPN. Namun Dedy juga menerima kenyataan pahit, surat yang dikeluarkan tidak memiliki nomor surat.

Lalu Dedy melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada tanggal 26 Oktober 2015. Polda melimpahkan kasus ini ke Polrestabes Medan dengan penyidik Aiptu J.Barus. Di Polrestabes kasus tersendat karena terlapor tidak bersedia memenuhi panggilan polisi selama beberapa tahun. Dedy mengakui sempat mengerahkan massa guna mendesak polisi agar memanggil paksa terlapor.

Dalam gelar perkara pertama, disimpulkan untuk melakukan pengukuran ulang, dan kali ini atas permintaan penyidik, bulan Agustus 2018. Setelah Aiptu J.Barus pensiun, tugas penyidik dilimpahkan kepada Aiptu Bahkrial. Kembali Dedy merasa di “pimpong” ke sana ke mari, antara BPN dan Polrestabes Medan. “Setelah 9 kali saya ke BPN, barulah mereka mau mengeluarkan Berita Acara itu. Harusnya itu tugas penyidik dan bukan tugas saya,” ujar Dedy. “BPN mengaku sudah mengirim ke Polrestabes Medan berkas tersebut, tapi saya tanya penyidik Aiptu Bakhrial, dia mengaku tidak menerimanya.” Untuk mengelabui Dedy bahwa Berita Acara Pengukuran sudah dikirim, Dedy diberi salinan berkas dengan stempel asli Kepala BPN Medan namun tidak ditanda tangani oleh Kepala Seksi. Waktu hal ini saya Tanya ke kepala TU, dengan gampang dia menjawab : "Marahi saja pak Dendi, pak (Kepala Seksi Pengukuran)”.

Dedy melaporkan masalah ini ke Ombudsman. “Saya mau mencari keadilan, dihambat disana sini. Saya menduga ada upaya sistematis untuk membuat kasus ini jalan di tempat”, kata Dedy, yang juga salah seorang relawan Ombudsman (Kedan Ombudsman).

Kepada media, Dedy menyampaikan pernyataannya didepan kantor BPN Medan .“Yang terhormat bapak Presiden, mohon benahi BPN Medan. Hal ini selaras dengan program pemberantasan mafia tanah yang harusnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat wujud nyata nya"

Laporan Dedy di Ombudsman sejak Desember 2019, Kepala Perwakilan Ombudsman, Abyadi Siregar berjanji segera menuntaskan laporan Dedy. Menurut data Ombudsman, tahun lalu lembaga yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah BPN dan Polri. Sudah selayaknya pelayanan publik di kedua institusi ini diperbaiki, tutup Dedy. [red.]

Subscribe to receive free email updates: