Email Hosting

GAAS Mendampingi Korban Kekerasan Anak Dibawah Umur ke Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) dan Polres Jakbar


MMO | www.matamedia.online JAKARTA - Demi untuk mencari keadilan dan memperjuangkan kebenaran Ananda MUHAMMAD RIVAN berusia 8 Tahun di temani RIKA DAMAYANTI (ibunya) dan juga RUDY SILFA, SH (Omnya), Hari ini Membuat Laporan Pengaduan resmi kepada LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) yang di Ketuai oleh KAK SETO MULYADI.

Setelah beberapa waktu lalu silaturahmi ke rumah kediaman Kak Seto Mulyadi, maka pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 di undang KAK Seto untuk datang ke kantor pusat LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) yang berkantor di gedung Kemensos jalan Salemba raya Jakarta Pusat.

Terkait permasalahan kasus tindak kekerasan ini, Pengurus DPP GAAS Turut mendampingi Korban Pelapor antara lain Ketua Umum GAAS Rudy Silfa, SH, Waketum DPP GAAS Dody M. Zuhdi, dan Ketua Bidang DPP GAAS Deasy Anna Victorina, SH.

Korban tindak kekerasan tersebut sebelumnya sudah di Visum di sebuah Rumah Sakit di Jakarta dan telah membuat Laporan Polisi (LP).

Pendampingan Hukum GAAS Terhadap Korban Tindak Kekerasan Anak usia 8 Tahun, siang harinya berlanjut dengan Membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Pelapor di Kantor Polres Jakarta Barat.

RIKA DAMAYANTI (ibunya korban) di berikan 13 Pertanyaan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim, Polres Jakarta Barat. Dan Korban MUHAMMAD RIVAN mendapatkan 5 pertanyaan dari penyidik di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Salah satu Tim Kuasa Hukum Korban Pelapor, Deasy Anna Victorina, SH mengatakan, Menurut saya Muhammad Rivan masih anak di bawah umur dengan di perlakukan tindakan kekerasan yang di lakukan oleh tetangga seperti itu adalah perbuatan yang salah dan tidak manusiawi, ujarnya.

"Dengan dampak yang di rasakan si korban pusing, muntah, dan mual bahkan tidak ceria lagi, maka si pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Saya turut Mendampingi Korban untuk bantu Menceritakan kembali, kapan dan di mana kejadian perkara , apa yang telah di lakukan pelaku, serta apa dampaknya, " ungkapnya.

Ketua Umum DPP GAAS, Rudy Silfa, SH, menambahkan, keponakannya yang bernama Muhammad Rivan, telah dianiaya dengan dijambak rambutnya dan kepalanya dijedotin ke tembok oleh tetangganya yang sudah berumur 40 tahun. " Tindak kekerasan ini tidak sepantasnya dilakukan kepada anak dibawah umur," ungkap Rudy.

Menurut Rudy, Hasil laporan dan visum dari rumah sakit Polri, memang Rivan tidak ada tanda tanda luka memar, tetapi Rivan sendiri sering merasa pusing, muntah- muntah dan malas makan, bahkan dia trauma untuk bermain kembali, karena merasa telah disakiti oleh tetangganya, yang berumur jauh diatasnya.

"Waktu korban dibawa ke dokter psikolog, korban ada gangguan secara psikologi karena sampai saat ini kadang masih merasakan pusing, mual, bengong , malas makan, bahkan trauma. Tidak sepantasnya orang yang sudah dewasa, sudah umur 40 tahun menganiaya dengan menjambak dan membenturkan kepala anak dibawah umur, yang masih 8 tahun," ujarnya. [red.dody]

Subscribe to receive free email updates: