Email Hosting

Majelis Hakim Memutus Terdakwa Hermansyah Tidak Bersalah


MMO | MATA MEDIA ONLINE - JAKARTA, Jumat tanggal 18 Juni 2021, Putusan perkara nomor 6/pid.sus-TPK/2021 Terdakwa HERMANSYAH (mantan lurah kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat) dibacakan Majelis Hakim memutus TERDAKWA dinyatakan Tidak bersalah Sehingga LEPAS dari Segala dakwaan.

Sebelumnya Terdakwa diDakwa melakukan tindak pidana tipikor terkait pembangunan menara di depan kantor lurah kampung bali, tanah jakarta pusat. Perbuatan yang dituduhkan JPU baik dalam Dakwaan, tuntutan, maupun Repliknya terhadap TERDAKWA, yakni: “perbuatan Terdakwa yang mengarahkan dan menyetujui PT. Dayamitra Telekomunikasi untuk melakukan pemasangan Menara Telekomunikasi di halaman Kantor Kelurahan Kampung Bali, yang merupakan tanah aset milik Provinsi DKI Jakarta, di mana Terdakwa mengetahui pembangunan tersebut belum mendapatkan izin dari Badan Pengelola Aset Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta tanpa dilakukan penghitungan terkait tarif sewa”;

Penasihat hukum melakukan pembelaan Antara lain :
- Terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana oleh karena Tindakan pengarahan sebelum Menara mikroselular didirikan di depan kantor lurah Kampung Bali, terjadi pada saat forum resmi yang dilakukan di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta terkait keberatan YAYASAN HATI SUCI atas pendirian Menara telekomunikasi, di mana pada saat pertemuan tersebut dihadiri.pula oleh staff dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemprov DKI Jakarta;
- Sedangkan mengenai Tindakan “MENYETUJUI” didirikannya Menara Di depan kantor lurah Kampung Bali, juga dilakukan oleh instansi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta dengan diterbitkannya izin pembangunan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Nomor 003/18.18/31/-1.819.6/2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang Izin Penempatan Bangunan Pelengkap Tiang Mikro Selular jo. Surat Keputusan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Nomor 098/18.5/31/-1.819.6/2017 tertanggal 26 April 2017 tentang IZIN PENEMPATAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI (IPPT) di mana jelas tertulis lokasinya terletak di “depan kantor kelurahan kampung bali.

Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan kapasitas terkait uang sewa untuk menanyakannya maupun menagih pembayaran, karena kewenanganya melekat pada BADAN PENGELOLA ASET DAERAH PEMPROV DKI JAKARTA. Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mengetahui adanya rencana pembangunan Menara di depan kantor lurah Kampung bali sejak adanya pertemuan di Balai Kota, ditindaklanjuti diajukannya permohonan izin pembangunan Menara oleh PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI, maupun setelah dikeluarkan SK perizinan pembangunannya. Namun PEMPROV DKI JAKARTA melalui BPAD belum melaksanakan kewenangannya untuk menghitung dan menagih uang sewa tersebut;
- Mengenai kerugian negara, belum ada hitungan yang valid, karena perhitungan total sewa lahan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp. 308.250.000,- (tiga ratus delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) hanya berdasarkan sampel yang didapat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SATRIA ISKANDAR SETIAWAN DAN REKAN bersumber dari perbandingan nilai sewa pembangunan Menara telekomunikasi pada RSUD di atas Gedung RSUD Budhi Asih yang beralamat di jalan Dewi Sartika Cawang III No. 200 Jakarta Timur. Sedangkan perhitungan yang benar dan pasti hingga saat ini belum ada yang seharusnya dihitung oleh Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan harga sewa tersebut. Berdasarkan prinsip hukum pidana bahwa analogi dilarang dalam hukum pidana, maka dakwaan yang menghitung kerugian didasari dari hasil perbandingan di tempat lain tidaklah dibenarkan dalam menghitung kerugian negara.

Berdasarkan hal tersebut di atas, JPU telah keliru Menuntut dengan menafsirkan perbuatan korupsi sebagaimana Pasal 3 UU N0. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena perkara ini adalah murni perkara mengenai administrasi negara dan kerugian perdata terkait belum dibayarkan sewa;

Hormat kami,
Penasihat Hukum
Terdakwa HERMANSYAH
VIRZA ROY HIZZAL & PARTNERS LAW FIRM
VIRZA ROY HIZZAL, S.H., M.H.
BERMAN HARI TUA SINURAT, S.H.
Kevin Ginting, S.H
Syam Fharis ELeuwarin, S.H.

Subscribe to receive free email updates: