Email Hosting

Kuasa Hukum Terdakwa, Ferdinand Simorangkir, SH,MH Sudah Berulang kali Ajukan Asessment yang Merupakan Hak Kliennya


MMO | MATA MEDIA ONLINE - JAKARTA, Saksi Ahli Bidang Penyalahgunaan Narkotika, Ishak Rahman, ICAP dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Khusus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Joseph Josefuz Thenu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengatakan perlu adanya assesment untuk menentukan bagian mana penyalahgunaan narkoba yang di dakwakan penyidik maupun JPU kepada terdakwa.

Sementara kuasa hukum terdakwa Joseph, Advokat Ferdinand Simorangkir, SH,MH menuding dalam kasus kliennya penyidik maupun JPU tidak pernah melakukan assesment terhadap kliennya.Padahal sudah diminta berulang kali dan asessmen merupakan hak kliennya.

"Assesmen adalah Bagian penting untuk menentukan bagian mana penyalahgunaan narkoba,"terang Saksi ahli Ishak Rahman ICAP, kepada majelis hakim, Rabu, (14/7/2021) di ruang sidang Soebakti 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagaimana yang dituturkan Kuasa Hukum terdakwa Joseph Josefuz Thenu, Ferdinand Simorangkir, SH, MH mengatakan, kliennya menerima kiriman ke rumahnya yang digunakan sebagai asrama karyawan magang dari Mercedes Benz, berupa paket narkoba jenis kokain seberat 5 gram yang dikirim dari Jerman, atas nama tersebut. “Klien saya ini adalah pengelola dan pemilik rumah asrama karyawan Mercedes Benz tersebut. Perlu diketahui, seperti yang diceritakan klien kami, ternyata isi kiriman tersebut adalah berupa narkoba jenis kokain,” jelas Ferdinand Simorangkir, SH MH kepada para wartawan.

Menurutnya, kliennya menerima resi (bukti penerimaan paket barang kiriman) tersebut. “Atas resi tersebut, klien saya meminta kepada sopirnya untuk datang ke Kantor Pos Cabang Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mengambil barang atau paket kiriman tersebut. Ternyata di sana dia sudah ditunggu oleh rekan-rekan penyidik kepolisian. Rekan-rekan penyidik kepolisian lalu datang ke rumahnya dan langsung menangkap klien kami,” terangnya.

"Kliennya tidak mengetahui seluk beluk barang kiriman tersebut karena tidak langsung ditunjukan barang bukti (BB) narkoba jenis kokain tersebut kepada kliennya. “Barang kiriman tersebut hanya ditujukan kepada Mercedes Benz bukan ke kliennya. Nah kepentingan hukum kliennya itulah yang harus dibela agar dia mendapatkan perlindungan hukum yang benar,” paparnya.

“Bilamana memang klien kami terbukti tidak bersalah, monggo (silahkan) dia lepas dari tanggungjawab pidana,” katanya.

Dijelaskamnya, rumah kliennya ini menjadi asrama bagi karyawan dari Mercedes Benz. “Itu kami bisa buktikan memang dia itu vendor. Rumahnya itu memang besar. Pada suatu hari dia menerima paket kiriman yang isinya dia katakan dengan jujur, bahwa dia tidak tahu menahu, nanti saja setelah saya pulang kerja. Resinya ditinggalkan. Dari situ dia suruh sopirnya untuk mengambil paket tersebut,” ungkapnya.

Pada paket itu, sambungnya, hanya tertulis untuk Mercedes Benz. “Tidak ada nama klien kami yang dituju sebagai penerima bingkisan kiriman paket tersebut. Akhirnya, dia ditangkap oleh penyidik kepolisian dan ditahan di kantor Polisi Resor (Polres) Jakarta Pusat (Jakpus),” terangnya.

“Buat kami, sepanjang yang kami ketahui, bahwa pembuktiannya masih agak kurang lah untuk klien kami ini. Karena Saudara Joseph berkali-kali diminta untuk mengaku oleh penyidik kepolisian, tentunya klien kami tidak ingin mengaku karena memang dia beranggapan paket itu datang ke tempatnya, dan memang klien kami ini memang ada kerjasama dengan Mercedes Benz dan resi juga ada, ya sudah ia minta ambil paket tersebut,” jelasnya.

Nah, dengan adanya persidangan hari ini, sambungnya, semua fakta akan terang. “Itu yang kami harapkan,” tuturnya. [red.ddy]

Subscribe to receive free email updates: