Email Hosting

Advokat Tangguh Setiawan Sirait, SH : Dalam FAKTA Persidangan Yang Menghadirkan Saksi M. Iksan yaitu Pengacara Mengantarkan Uang 3 miliar ke Kantor Hotma

Keterangan Foto : Advokat Tangguh Setiawan Sirait, SH., MH

FAKTA SIDANG MENGUNGKAP BAHWA  PENGACARA HOTMA DIDUGA MENDAPAT  FEE BANSOS TAHUN 2020 DARI MANTAN MENTERI SOSIAL JULIARI”

MMO | MATA Media Online - Jakarta, Dalam sidang lanjutan Bansos Sembako Tahun 2020 di Pengadilan TIPIKOR Jakarta Pusat, terbukti fakta sidang bahwa Pengacara Hotma MEDIA mendapatkan uang FEE BANSOS SEMBAKO tahun 2020 sebesar 3 miliar rupiah.

Pengacara Hotma dalam keterangannya sebagai saksi di sidang lanjutan atas Terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang 3 miliar rupiah dari Mantan Menteri Juliari Batubara.

Menurut Penasehat Hukum Tangguh Setiawan Sirait, SH “dalam fakta persidangan dalam persidangan yang menghadirkan saksi M. Iksan yaitu Pengacara senior yang mengantarkan uang 3 miliar rupiah ke Kantor Hotma.

Hal ini seiringan dengan keterangan saksi Go Erwin yang menyatakan telah memberikan uang 3 miliar kepada M. Iksan untuk diberikan kepada Hotma". “Fakta ini dapat dikesampingkan karena hal ini menunjukkan bahwasannya ada uang yang selama persidangan di anggap tidak ada oleh Mantan Menteri Juliari Batubara.” jelas Penasehat Hukum Matheus Joko Santoso , Advokat Tangguh Setiawan SH. [red.ddy]

Subscribe to receive free email updates: