Email Hosting

Fakta dalam Sidang Lanjutan Bansos Sembako, Tangguh Setiawan Sirait, SH : Adi Karyono Memiliki Peran Penting dalam Kasus Bansos

Keterangan Foto: Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Tangguh Setiawan Sirait & Partners

MMO | MATA MEDIA ONLINE - JAKARTA, Dalam Lanjutan Sidang perkara Bansos di PN Tipikor Jakarta hari Jumat, tanggal 9 July 2021,

“PEJABAT KEMEMSOS RI ADI KARYONO PUNYA PERAN PENTING DALAM KASUS BANSOS SEMBAKO TAHUN 2020”.

Fakta dalam sidang lanjutan Bansos Sembako Jumat, 9 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nama Adi Karyono disebut berkali-kali, hal ini terjadi karena Adi Karyono ikut dalam Rombongan Mantan Menteri Juliari Batubara pasca Peristiwa OTT Bansos Sembako tahun 2020. Mantan Menteri Juliari Batubara mengatakan bahwa tidak pernah ada arahan.

Dalam sidang lanjutan Bansos Sembako Jumat, 9 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nama Adi Karyono disebt berkali-kali, hal ini terjadi karena Adi Karyono ikut dalam Rombongan Mantan Menteri Juliari Batubara pasca Peristiwa OTT Bansos Sembako tahun 2020. Mantan Menteri Juliari Batubara mengatakan bahwa tidak pernah ada arahan kepada Rombongan Mantan Menteri pasca Peristiwa OTT Bansos Sembako pada tanggal 5 Desember 2020.

Menurut Penasehat Hukum Josep Panjaitan, SH dari Kantor Hukum Tangguh Setiawan Sirait & Partners, “menjadi pertanyaan bagi kita bahwasannya mengapa pasca Peristiwa OTT Matheus Joko Santoso Rombongan Menteri bukannya langsung pulang menggunakan pesawat, malah menggunakan jalur darat yang menghabiskan banyak waktu. Hal ini tidak sejalan dengan keterangan Juliari bahwa tidak memberikan arahan kepada rombongan menteri ketika itu kepada Pepen Nazaruddin dan Adi Karyono. Sampai sekarang masih menjadi pertanyaan bagi kita apa yang di sampaikan Juliari Batubara kepada Adi Karyono dan Pepen Nazaruddin ketika itu, karena ada pesan atau arahan dari Juliari kepada terdakwa Adi Wahyono, agar melimpahkan segala kesalahan kepada Terdakwa Matheus Joko Santoso.”

Menurut Penasehat Hukum Matheus Joko Santoso juga “Juliari mengarahkan Pepen Nazaruddin dan Adi Karyono untuk menghapus jejak dan melimpahkan segala kesalahan kepada Terdakwa Matheus Joko Santoso sama seperti Juliari mengarahkan Terdakwa Adi Wahyono untuk melimpahkan segala kesalahan kepada Terdakwa Matheus Joko Santoso.”

Dalam hal ini juga menurut Tangguh Setiawan Sirait, SH Penasehat Hukum Terdakwa Matheus Joko Santoso. “Adi Karyono memiliki peran penting dalam Kasus Bansos sembako tahun 2020 karena Adi Karyono salah satu orang kepercayaan Mantan Menteri Juliari Batubara”.



FAKTA SIDANG MENGUNGKAP BAHWA  PENGACARA HOTMA DIDUGA MENDAPAT  FEE BANSOS TAHUN 2020 DARI MANTAN MENTERI SOSIAL JULIARI”

Dalam sidang lanjutan Bansos Sembako Tahun 2020 di Pengadilan TIPIKOR Jakarta Pusat, terbukti fakta sidang bahwa Pengacara Hotma mendapatkan uang FEE BANSOS SEMBAKO tahun 2020 sebesar 3 miliar rupiah.

Pengacara Hotma dalam keterangannya sebagai saksi di sidang lanjutan atas Terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang 3 miliar rupiah dari Mantan Menteri Juliari Batubara.

Menurut Penasehat Hukum Tangguh Setiawan Sirait, SH “dalam fakta persidangan dalam persidangan yang menghadirkan saksi M. Iksan yaitu Pengacara senior yang mengantarkan uang 3 miliar rupiah ke Kantor Hotma.

Hal ini seiringan dengan keterangan saksi Go Erwin yang menyatakan telah memberikan uang 3 miliar kepada M. Iksan untuk diberikan kepada Hotma".

“Fakta ini tidak dapat dikesampingkan karena hal ini menunjukkan bahwasannya ada uang yang selama persidangan di anggap tidak ada oleh Mantan Menteri Juliari Batubara.” jelas Penasehat Hukum Matheus Joko Santoso , Advokat Tangguh Setiawan SH. (ddy)

Subscribe to receive free email updates: