Email Hosting

Kuasa Hukum Irjen. Napoleon, Gunawan Raka,SH Sangat Kecewa Terhadap Putusan Majelis Hakim


MMO | www.matamedia.online JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte atas kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte meluapkan kekesalannya karena martabat keluarganya sering dilecehkan selama ini karena kasus yang menjerat dirinya.

"Majelis hakim yang mulia dan para hadirin, cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” kata Napoleon Bonaparte,

Irjen Napoleon Bonaparte juga menyatakan menolak vonis empat tahun kurungan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. “Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding,” ujarnya.

Atas putusan hakim tersebut, Napoleon Bonaparte, merasa keberatan. Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka,SH kepada awak media mengatakan, “Kami sangat kecewa terhadap putusan majelis hakim, di mana bukti berupa rekaman proses keterangan Tommy Sumardi yang di dalamnya tidak ada penyerahan uang kepada Napoleon Bonaparte ketika akan di perdengarkan melalui persidangan agar publik tahu dan menilai, justru di tolak hakim.” Ujarnya.

“Kami hanya berkesimpulan bahwa putusan ini di dasarkan pada berita acara keterangan Polisi, di tuangkan dalam surat dakwaan lalu di aminin oleh putusan pengadilan, sehingga kami menolak semua putusan dan mengajukan banding.” Tegas Gunawan. [red.Zuhdi]

Subscribe to receive free email updates: