Email Hosting

Kuasa hukum dari Ahli Waris Mintarno,SH Harapkan Adanya Penyelesaian dan Hak Kliennya tidak Dirampas/diambil.


Keterangan foto : 
Kuasa Hukum dari Ahli Waris Mintarno,SH






Tangsel - Adanya penguasaan lahan oleh pihak pengembang di Kelurahan Serua Indah dengan alas hak Tanah Girik C.9 atas nama Nilan Riah di Wilayah Tangerang Selatan dahulu di kelurahan Serua dan saat ini tepatnya di Kelurahan Serua Indah karena pemekaran menjadi perebutan.


Pasalnya, lahan yang luas nya 6.407 M2 kini diKlaim oleh salah satu pengembang dan sudah dilakukan pengukuran bahkan sudah keluar surat ukurnya oleh pihak BPN tangsel.




Melalui kuasa Hukumnya Law Office JM & Partners, Ahli Waris Nasin mempertanyakan dasar kepemilikan pihak pengembang yang mencaplok lahan milik nya itu sampai adanya pengukuran dan keluar surat ukur.


Saat dikonfirmasi pada Minggu, 1/1/23, Kuasa hukum dari Ahli Waris Mintarno,SH mengatakan, kami berharap adanya penyelesaian dan Hak klien kami tidak dirampas/diambil.


“Kami selaku kuasa hukum hanya ingin mengembalikan hak Klien kami, dan apapun langkahnya akan kami tempuh,” tegasnya.


Dirinya juga menerangkan prihal tanah tersebut, salah satunya surat dari kantor kelurahan Serua dengan nomor 590/26-pem/2020 tertanggal 9 Maret 2020 prihal penjelasan riwayat Tanah Girik C.9 dimana kelurahan Serua menerangkan, Bahwa Tanah tersebut berlokasi di Desa Sarua (Dahulu) dan sekarang menjadi Kelurahan Serua Indah Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang setelah pemekaran sekarang menjadi Kota Tangerang Selatan dan Girik Dimaksud Nomor C.9 tercatat Atas nama Nilan Riah sedangkan Girik C.673 dan C.674 buku kutipan/lampiran pada kelurahan Serua Tidak ada.


Mintarno juga menyampaikan Surat jawaban dari Kelurahan Serua Indah (Hasil Pemekaran) dengan nomor 483/163-pemtrantibmum tanggal 16 Desember 2022 yang intinya Kelurahan Serua Indah belum bisa menjelaskan secara mendetail ihwal riwayat Tanah C.9 Atas nama Nilan Riah.


Untuk itu, dirinya berharap kepada Pemda dan instansi terkait lainnya dalam hal ini Pihak Kecamatan Ciputat selaku PPAT ikut serta turun tangan untuk membantu penyelesaian agar hak klien kami bisa kembali.


“Sebelumnya kami akan melakukan tindakan hal – hal persuasif agar masalah ini cepat terselesaikan dan kalau memang tidak ketemu titik terang upaya-upaya hukum pun akan kami tempuh,” ungkapnya.


Sebagaimana informasi tambahan, dikutip dari Nusakini.com dimana Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) yang juga mantan Calon Walikota Tangerang Selatan periode (2010-2015) Dr. Rahman Sabon Nama mengeluhkan tanahnya yang diduga dicaplok mafia tanah di Kelurahan Serua Indah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan.


Dimana dalam pemberitaan tersebut, dirinya meminta Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera menangkap Gembong mafia tanah yang menyasar tanah miliknya.


Melalui Gerombolan kaki-tangannya pada September 2022 melakukan aksi mencaplok hamparan tanah di wilayah Kelurahan Serua Indah Kecamatan Ciputat Kota Tangsel.


Pemegang hak milik atas hak tanah yang disasar mau dicaplok Benny adalah Dr. Rahman Sabon Nama, dengan Alas Hak Eigendom Verponding atas nama Nyimas Enceh Siti Aminah Osah berdasarkan Akta Notaris G.H. Thomas, Notaris di Keresidenan Batavia, Tentang Act Eigendom Verponding seluas 2.813.000 M2,(283,1 HA) Tertanggal 18 April 1938.(Red)




Subscribe to receive free email updates: