Permohonan Praperadilan yang dimohon oleh Pemohon Agung Dwi Sujono, SH, Dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hening Puswadi, SH mengabulkan permohonan Praperadilan yang dimohon oleh Pemohon Agung Dwi Sujono, SH, melalui Tim kuasa hukumnya (PH) Selasa, tanggal 3 Desember 2023.
Dalam amar putusannya Hakim antara lain mengatakan, permohonan Pemohon Praperadilan yang dilakukan Agung Dwi Sujono, SH melalui Tim kuasa hukumnya (PH) dikabulkan Hakim karena, proses penyidikan yang dilakukan Termohon I Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Cq Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq Direktur Penegakan Hukum Pidana selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dinyatakan tidak sah.
Keterangan Foto : Tim Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan
" Tidak sahnya surat perintah penyidikan NO: 07 terhadap tersangka Agung Dwijo Sojono,SH tentang bidang kehutanan yaitu pertambangan batu bara dikarenakan proses penyidikan yang dilakukan Termohon I tidak berkoordinasi dengan Termohon II Kepolisian RI Cq Bareskrim Polri, padahal Undang Undang telah mengaturnya" jelas hakim.
Karena tidak sahnya penyidikan maka semua surat yang antara lain surat penetapan sebagai tersangka, surat penggeledahan, surat penyitaan dan surat penyidikan, serta surat penangkapan batal demi hukum.
Dengan tidak sahnya surat surat yang dikeluarkan penyidik tersebut, maka pemohon Praperadilan Agung Dwijo Sujono SH yang semula ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, harus dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan, tegas Hakim .
Kasus praperadilan ini menurut keterangan para kuasa hukum (PH) Pemohon Agung Dwijo Sujono,SH, yang antara lain Muhammad Zainudin Lai ,SH, Rizal Noor, SH, Wiwit Wijoyanto, SH, Dian Permana, SH serta Slamet Khaeron, SH bermula dengan ditetapkannya kliennya sebagai tersangka dan ditahan karena disangka melakukan penambangan batu bara secara melanggar hukum di desa Pukul, Kecamatan Blok Ireng, Kutai Barat Kalimantan Timur.
Ketua Tim PH Agung Dwi Sujono,SH, Muhammad Zainudin,SH menjelaskan kepada awak media bahwa ketika penyidikan terhadap tersangka dimulai, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( PHLHK) tidak berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, padahal peraturan mewajibkannya untuk berkoordinasi.
"Untuk itu Agung Dwijo Sojono,SH yang dalam hal ini ditetapkan sebagai tersangka menunjuk kami sebagai pengacara /Penasehat hukum ( PH) -nya guna melakukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan pihak Dirjen PHLHK sebagai Termohon I dan Mabes Polri/Bareskrim Polri sebagai Termohon II.
" Saya dan semua PH dalam kasus ini sangat senang, Hakim berpikir jernih dan mengabulkan permohonan Praperadilan yang kami mohonkan" jelas Muhammad Zaenudin,SH.
Ditambahkan, dengan dibatalkan surat penyidikan oleh Hakim, tentu dampaknya surat surat dari penyidik tersebut tidak mengikat lagi secara hukum. Dan otomatis klien kami Agung Dwijo Sujono SH harus dikeluarkan/dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat(red)