Email Hosting

Permohonan Praperadilan yang dimohon oleh Pemohon Agung Dwi Sujono, SH, Dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

 





 


Jakarta - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hening Puswadi, SH  mengabulkan permohonan Praperadilan  yang dimohon oleh Pemohon  Agung Dwi Sujono, SH, melalui Tim kuasa hukumnya (PH)  Selasa, tanggal 3 Desember 2023.


Dalam amar putusannya Hakim  antara lain mengatakan, permohonan Pemohon Praperadilan yang dilakukan Agung Dwi Sujono, SH  melalui Tim  kuasa hukumnya (PH) dikabulkan Hakim  karena, proses penyidikan yang dilakukan  Termohon I Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Cq Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq Direktur Penegakan Hukum Pidana  selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)  dinyatakan  tidak sah.


Keterangan Foto : Tim Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan 



" Tidak sahnya surat perintah  penyidikan NO: 07  terhadap tersangka Agung Dwijo Sojono,SH tentang bidang kehutanan  yaitu pertambangan batu  bara dikarenakan proses penyidikan  yang dilakukan Termohon I  tidak berkoordinasi dengan Termohon II  Kepolisian RI Cq  Bareskrim Polri, padahal Undang Undang telah mengaturnya" jelas  hakim.


Karena tidak sahnya penyidikan maka semua surat yang antara lain surat penetapan sebagai  tersangka, surat penggeledahan, surat  penyitaan dan surat penyidikan, serta  surat penangkapan  batal demi hukum.


Dengan tidak sahnya  surat surat yang dikeluarkan penyidik  tersebut, maka  pemohon Praperadilan Agung Dwijo Sujono SH yang semula ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,  harus dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan, tegas  Hakim .


Kasus praperadilan ini menurut keterangan para kuasa hukum (PH)  Pemohon Agung Dwijo Sujono,SH, yang antara lain Muhammad Zainudin Lai ,SH, Rizal Noor, SH, Wiwit Wijoyanto, SH, Dian Permana, SH serta Slamet Khaeron, SH bermula dengan ditetapkannya kliennya   sebagai tersangka dan  ditahan  karena disangka melakukan penambangan batu bara secara melanggar hukum di desa Pukul, Kecamatan Blok Ireng, Kutai Barat Kalimantan Timur.


Ketua Tim  PH  Agung Dwi Sujono,SH, Muhammad Zainudin,SH menjelaskan kepada awak media bahwa  ketika penyidikan terhadap tersangka dimulai,  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup  dan  Kehutanan ( PHLHK)  tidak berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, padahal peraturan mewajibkannya untuk berkoordinasi.


"Untuk itu Agung Dwijo Sojono,SH yang dalam hal ini ditetapkan sebagai tersangka  menunjuk kami  sebagai  pengacara /Penasehat hukum ( PH) -nya guna melakukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan pihak Dirjen PHLHK sebagai Termohon I dan Mabes Polri/Bareskrim Polri sebagai Termohon II.


" Saya dan semua PH dalam kasus ini sangat senang, Hakim berpikir jernih dan mengabulkan permohonan Praperadilan yang kami mohonkan" jelas Muhammad Zaenudin,SH.


Ditambahkan, dengan dibatalkan surat penyidikan oleh Hakim, tentu dampaknya surat surat dari penyidik tersebut tidak mengikat lagi  secara hukum. Dan otomatis klien kami Agung Dwijo Sujono SH harus dikeluarkan/dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat(red)



Subscribe to receive free email updates: