Email Hosting

KETUA LSM KPK MEMBELI TANAH YANG SEDANG PROSES PERKARA PERDATA

Plank diatas tanah sudah berkekuatan hukum tetap

Menanam bibit sawit

Maraknya mafia tanah di desa Pagar Merbau lll Kec.Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang dan sepertinya susah tersentuh hukum, diduga ada keberpihakan Pihak terkait didalam permasalahan ini. Tanah yang sudah ada izin bangunan dan surat SK Camat bisa berdiri plank TANAH INI MILIK MARDI SIJABAT KETUA LSM KPK Provsu hingga saat ini.

Kronologis tanah ini, pada tahun 2002 oleh Alm Drs. V Simanjuntak menggantirugikan sebidang tanah dari Gagah Sitepu, yang dibeli dari Sarijan, Ramun, dan  Boinem pada tahun 1986 sesuai SK Camat No.593/134/1986 yang terletak di Dusun Industri Desa Pagar Merbau lll Kec.Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang. Pada tahun 2010 diatas tanah tersebut telah terbit Surat Izin Membangun (IMB) yang dikeluarkan Camat No.603/2010. 

Pada tahun 2012 oleh Suryaningsih anak kandung dari Boinem dan cucu dari Ramun kembali menjual tanah tersebut kepada orang lain (Ketua LSM KPK Provsu) sesuai Surat Pelepasan Hak Notaris Parningotan Simbolon No.14 tgl 27 Sept 2012. Maka berdiri plank diatas tanah tersebut TANAH INI MILIK MARDI SIJABAT KETUA LSM KPK PROVSU Sesuai SK Gubsu No.592/DS/1985. Namun sesuai Surat Keterangan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara tahun 2015 bahwa SK Gubsu tersebut sudah DIBATALKAN dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Adapun permasalahan yang timbul diatas tanah tersebut Ketua LSM KPK Mardi Sijabat berfungsi juga sebagai Pengacara dari Suryaningsih. Dilahan juga ditanami sawit saat ini sudah berbuah.

Berharap dengan Bapak Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang mana adalah tugasnya untuk menyelesaikan terkait sengketa tanah dan juga meminta masyarakat tidak segan untuk melawan mafia tanah. Karena hal ini pemilik tanah tidak bisa meningkatkan menjadi sertifikat. Suryaningsih dkk telah menggugat perdata di PN Lubuk Pakam No.77 Prdt tahun 2012, dimenangkan Alm. V. Simanjuntak (tidak ada upaya banding). Sesuai keterangan surat PN Lubuk Pakam bahwa Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Incraht), seharusnya pihak BPN bisa mengambil kebijakan untuk penyelesaian terhadap tanah yang bersengketa dan karena pemilik tanah tidak bisa menguasai tanah sehingga pemilik tanah dirugikan. Kiranya dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Deli Serdang Bapak Abd. Rahim, SH, MKn yang baru dapat menyelesaikan segala permasalahan tanah guna menghindari situasi yang tidak aman dan tertib dikalangan masyarakat di Kab. Deli Serdang.(red)

Subscribe to receive free email updates: