Email Hosting
Jakarta -- Mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum Unversitas Krisnadwipayana yakni Dra. Risma Situmorang, S.H, M.H menggugat pihak Yayasan Universitas Krisnadwipayana (Unkris) selaku tergugat I,  beserta tergugat lainnya yaitu, Tergugat II yaitu Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H, M.H (Ketua Dewan Pembina Yayasan Unkris), Tergugat III  yaitu Amir Karyatin, S.H (Ketua Yayasan Unkris),  Tergugat IV yaitu Drs. H. Ali Johardi, S.H (Ketua Pengawas Yayasan Unkris), dan Tergugat V yaitu Dr. Ir. Ayub Muktiono, M. SiP, CIQaR (Rektor Unkris) juga turut serta tergugat  Dr. Cita Citrawinda Noerhadi, S.H, MIP (Dekan Fak. Hukum Unkris), Hal ini dikarena para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas sejumlah kebijakan yang dikeluarkannya. Sebagaimana tertuang dalam No 135/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST melalui laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pokok perkara. Pertama, Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kepada Penggugat. Ketiga, Menghukum Tergugat I, Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung-renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat  yaitu sebagai berikut. Pertama, Kerugian Materiil sebesar Rp. 27.826.719,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah) dan Kedua, Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). Maka dari itu, Ketua Hakim Bernadette Samosir, S.H, M.H mengatakan,  sidang pada hari ini Rabu, 25 Mei 2022 dengan materi Pembacaan Gugatan. Dikarenakan dalam perkara tersebut tidak tercapai kesepakatan damai maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat oleh penggugat/kuasanya. Saat ditemui awak media usai persidangan, menurut Kuasa Hukum Penggugat yakni Corny Rachmawati, S.H. ,  bahwasanya  semua sudah terang benderang dengan ditahannya Transkip Nilai kemudian Surat Permohonan Pindah Kuliah dan dokumen lainnya itu sangat membuat penggugat menderita. "Sebagai Kuasa Hukum saya berharap, penggugat mendapatkan hak- haknya supaya bisa melanjutkan kuliahnya agar mendapatkan gelar Doktor. Akan tetapi semua ditahan dengan Unkris," kata Corny Rachmawati, Rabu (25/05). Pihaknya juga berharap, mudah- mudahan semua perjuangan yang telah dilakukan penggugat berjalan dengan lancar.  "Ini adalah negara hukum, jadi pihak Universitas tidak boleh diskriminatif apalagi terhadap mahasiswa. Selain itu menjadi pembelajaran juga bagi universitas lainnya sebagai tanggung jawab moril," ujar Corny Rachmawati. Dikesempatan yang sama, Risma Situmorang juga mempertanyakan terkait pengajuan Surat Permohonan Pindah Kuliah, dimana tanggapan pihak Unkris  yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Yayasan Unkris mengambil alih tanggung jawab administratif sebagaimana diputuskan dalam Rapat Gabungan tanggal 10 Januari 2022. "Coba cari dasar hukumnya. Dimana ada Perguruan Tinggi  yang Surat Pindah Kuliah diurus oleh Dewan Pembina Yayasan."tutur Risma Situmorang. Maka dari itu, Ia melihat persoalan ini lebih kearah administratif untuk itu pihaknya melaporkan pada Ditjen Dikti. Sedikit informasi tambahan terkait Risma Situmorang, mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana dengan NPM: 1801741014. Penggugat telah terdaftar sebagai mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum di Universitas Krisnadwipayana sejak tahun 2018, telah menyelesaikan semua perkuliahan dan lulus dengan IPK 3.88, seharusnya mengikuti Sidang Promosi (Terbuka) Doktor IImu Hukum pada hari Rabu, 22 Desember 2021, namun tiba-tiba pada tanggal 20 Desember 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, Risma Situmorang menerima pesan via WhatsApp dari Rektor Universitas Krisnadwipayana yang isinya adalah Softcopy Surat Nomor: 1575.A/A.02.02/XII/2021. Perihal, penundaan Sidang Terbuka yang ditunda menjadi setelah Bulan Desember 2021. Dengan perlunya dilakukan perubahan terhadap Promotor - promotor maupun Penguji/Penyanggah, dan pertimbangan waktu yang sudah mendekati libur Natal dan Tahun Baru 2022. Alasan penundaan Sidang Terbuka dengan agenda penggantian Promotor, Co-promotor maupun Penguji/Penyanggah yang dilakukan H-1 sebelum pelaksanaan Sidang Terbuka tersebut sangatlah tidak berdasar hukum, tidak adil, dan tidak beretika karena secara Akademis Risma Situmorang telah lulus dan lolos pada setiap proses ujian yaitu Ujian Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Tertutup dan secara administratif telah membayar semua biaya-biaya perkuliahan sampai dengan ujian tertutup sebanyak Rp137.350.000 (seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Subscribe to receive free email updates: