Email Hosting

Ass.Prof. Dr. Gilbert Rely, S.E., S.H., Ak., M.Ak., MBA., CA., CSP., CSRA., CTA., selaku SekJen P3HPI & Ketua Umum Perkoppi :: Kejelasan Sanksi Pajak dalam PPS Memberi Kepastian yang diharapkan Wajib Pajak sehingga Mereka Bisa 'tidur nyenyak' Usai mengikuti PPS.



Jakarta - Pada hari ini 23 Mei 2022, Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara mengadakan Webinar Nasional dengan topik "PPS Harus Sukses Di Saat Waktu Tinggal Menghitung Hari, Bagaimana Strategi Menyukseskan PPS Ini?”. Webinar ini bertujuan untuk lebih menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada masyarakat, utamanya wajib pajak tentang peraturan, tujuan, dan manfaat PPS; kendala yang dihadapi, dan sekaligus cara untuk lebih menyukseskan PPS ini.

Webinar Nasional ini dibuka oleh Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., BKP., CTA, selaku Ketua Umum P3HPI, dengan pembicara kunci adalah Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn., selaku Dekan dan Ketua Dewan Kehormatan P3HPI. Selanjutnya Webinar ini dipandu oleh Lady Karlinah, S.E., Ak., M.Ak., ACPA., BKP., CTC., selaku MC dan Ass. Prof. Dr. Meco Sitardja, S.Kom., S.M., M.M., M.Ak.,M.H., CTC. selaku moderator melalui virtual meeting zoom dan live streaming Youtube & Instagram FH UNTAR Official & P3HPI Official. Narasumber dalam webinar ini:

1. Drs. Pandu Bestari, M.Sc. (Anggota Dewan Kerhormatan P3HPI, Founder FMPLP & Praktisi Perpajakan). 2. Yustinus Prastowo, S.E., M.Hum., M.A (Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis). 3. Dr. Rasji, S.H., M.H. (Dosen FH Untar & Wakil Rektor 1 Universitas Tarumanagara).

Dalam penyampaian opening speechnya, Jhon Eddy mengharapkan agar Ditjen Pajak gencar melakukan sosialisasi tentang alasan dan manfaat kenapa Wajib Pajak perlu mengikuti PPS ini dan pada akhir sambutannya, beliau mengharapkan agar PPS ini bisa berjalan lancar dan sukses.

Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn. dalam penyampaian keynote nya menerangkan bahwa Program pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan langkah strategis Pemerintah dalam mewujudkan perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak (Tax Ratio). Program PPS ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, dan diselenggarakan berdasarkan atas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Drs. Pandu Bestari M.Sc. memberikan pandangan bahwa:

1. Jangka waktu antara Tax Amnesty (jilid 1) dengan PPS (jilid 2) terlalu dekat, yang menjadi salah satu penyebab minat WP untuk mengikuti program sukarela ini rendah.

2. Terlalu seringnya kita menyelenggarakan program Tax Amnesty, yang berpotensi mengundang moral hazard, jika dengan era orde baru yang hanya ada 1 kali pengampunan pajak dalam jangka waktu 32 tahun.

3. Ada baiknya selalu menghindari cara-cara pendekatan atau berkomunikasi yang berpotensi mengundang resistensi. 4. Menjadikan program Tax Amnesty atau sejenisnya sebagai target ‘kejar setoran’ dalam bingkai konsep self assessment system, dalam rangka meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sangat kurang mendidik.

Beliau juga memberikan saran disaat-saat PPS tinggal menghitung hari ada baiknya target jangka pendek ‘kejar setoran’ kita ganti dengan program jangka panjang yaitu terciptanya ekosistem perpajakan Indonesia yang bersih berlandaskan kejujuran dan keterbukaan semua pihak.

Menurut Dr. Rasji, S.H., M.H. upaya mengejar sukses PPS jangka pendek masih terkendala dengan belum semua masyarakat memahami PPS, persyaratan dan proses teknis PPS yang tidak mudah, kesadaran membayar pajak masih belum tinggi, dan penegakan hukum pajak yang masih lemah. Karena itu, perlu upaya sosialisasi dan bimbingan teknis PPS yang intensif kepada setiap wajib pajak serta penegakan hukum yang kuat.

Sebelum webinar nasional ditutup oleh Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely, S.E., S.H., Ak., M.Ak., MBA., CA., CSP., CSRA., CTA., selaku SekJen P3HPI & Ketua Umum Perkoppi, dua hal menjadi kesimpulan webinar, pertama, program PPS telah menjadi politik hukum pajak sebagai bentuk kepedulian menuju arah pungutan pajak yang lebih baik; kedua, kejelasan sanksi pajak dalam PPS memberi kepastian yang diharapkan Wajib Pajak sehingga mereka bisa 'tidur nyenyak' usai mengikuti PPS.

Segenap pengurus P3HPI & Untar mengharapkan agar PPS ini bisa berjalan lebih sukses dan lancar ke depan.

Salam Ttd Humas P3HPI & FH Untar

Subscribe to receive free email updates: