Email Hosting

Giyatno : Saya Mohon Dengan Sangat Laporan Saya Dapat Dibuka Kembali Oleh Mabes Polri

Yayasan Bima Nusantara Kecewa Penanganan Kasus Reka Fatmalati di Polda Jabar Dihentikan Penyelidikan

MMO | MATA MEDIA ONLINE - Jakarta - Pembina Yayasan Bima Nusantara, Giyatno Ar Ridho  merasa kecewa kepada Polda Jawa Barat atas  penanganan kasus dugaan pemalsuan surat yang telah dilakukan oleh Reka Fatmalati dihentikan oleh Polda Jawa Barat.

"Betapa kecewanya saya sebagai warga negara Indonesia merasa diperlakukan tidak adil. Apakah karena terlapor adalah seorang Istri Bhayangkari yang suaminya bertugas di Polres Purwakarta sehingga laporan saya di Kondisikan seperti Ini. Padahal saat saya membuat laporan Polisi di Polda Jabar jelas seingat saya Laporan saya diterima karena ada Unsur tindak pidananya," kata Giyatno Ar Ridho dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (7/4).

lebih lanjut Giyatno menambahkan, " Oleh karena itu saya mohon dengan sangat Laporan saya dapat dibuka kembali oleh Mabes Polri dan dilakukan gelar perkara ulang karena, ada banyak kejanggalan- kejanggalan dalam proses penyelidikan di Polda Jawa barat. Diantaranya tidak melakukan pemeriksaan terhadap notaris dimana surat - surat atau proses peralihan tanah melalui notaris ada beberapa surat yang tidak saya ketahui, dan yang pasti awal mulanya adalah pinjam nama karena terlapor sebagai nasabah prioritas pada Bank BCA."

"Saya orang yang awam hukum, rakyat kecil berusaha mencari setitik keadilan dinegara yang tercinta ini," ujar Giyatno.

Berdasarkan kronologi, kasus yang menimpa Giyatno Ar Ridho yang saat ini mengelola sekolah bernama SMK Farmasi Bima Nusanatara beralamat di Jl. Ir. H Juanda No. 402, Cikampek, Kota Baru, Karawang; 

Dimana pada tanggal 1 Oktober 2021 bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila, Giyatno mendapat surat dari Polda Jawa Barat perihal undangan klarifikasi dan konsultasi dugaan perkara pidana yang didasari Juga oleh surat dari KAPOLRI No. B/6378/IX/RES.7.4/2021/BARESKRIM tanggal 8 September 2021;

Kemudian pada tanggal 5 Oktober 2021, Giyatno datang ke Polda Jawa barat untuk menyampaikan peristiwa yang dialami, kemudian di terbitkan Laporan Polisi No.LPB/816/X/2021/JABAR, tanggal 5 Oktober 2021. Bahwa berawal dari  kondisi yang dapat di manfaatkan untuk meraih keuntungan sendiri dan atau orang lain akibat ketidakberdayaan seseorang.

Dalam hal ini Giyatno Ar Ridho , pemilik tanah dan bangunan SHM No : 03731 dan 03732 ), selaku penyedia sarana prasarana Satuan Pendidikan SMKS Bima Nusantara bagi Yayasan Pendidikan Bima Nusantara.

Bermula kasus ini, pada tanggal 30 Juli 2020 Ia tinggal memiliki satu hari lagi sebelum jatuh tempo perjanjian hutang piutang dengan saudara Yus Triyono.

Saat itu saudari Reka Fatmalati bermaksud menolong untuk melakukan pinjaman ke Bank BCA dengan jaminan sebagian aset tersebut pada point di atas, dengan cashflow usaha beliau, akan tetapi dengan prasyarat balik nama terlebih dahulu SHM kepada saudari Reka Fatmalati guna mendapatkan pinjaman untuk pembayaran hutang plus modal kerja lainnya.

Bahwa maksud tersebut  belum dan akhirnya tidak di tuliskan dalam bentuk kesepakatan tertulis, di karenakan suatu kepercayaan pemegangan amanah, membuat akhirnya saudari Reka Fatmalati  melakukan serangkaian kebohongan langkah dengan memberikan iming-iming pinjaman hutang ke Bank BCA,  tertera pada kwitansi tertanggal 30 Juli 2020, di hadapan notaris Junaety Purba,SH,M.Kn senilai Rp 6 miliar.

" Ini di lakukan secara bersama- sama dalam satu proses, seolah-olah terjadi peristiwa jual beli “prasyarat pinjaman“ dari saya kepada saudari Reka Fatmalati, sehingga sampai saya pada akhirnya melakukan pengesahan AJB dengan menanda tanganinya pada tanggal 22 September 2020." kata Giyatno.

Akibat dari rangkaian kebohongan tersebut pada point di atas, saudari Reka Fatmalati , saudara Yus Triyono dan yang lainnya terkait peristiwa ini, mampu memperdaya untuk menutupi peristiwa yang sesungguhnya, yaitu dugaan pengelapan uang hasil tanah dan bangunan SHM No : 03731 dan 03732 , dan atau Penyerobotan. Adapun sebagaimana bukti fakta yang terjadi sebagai berikut yang dipaparkan Giyatno.

1.Berdasarkan janji saudari Reka Fatmalati, tertanggal 30 Juli 2020 kepada saya secara lisan, bahwa akan memberi pinjaman sementara sampai pencairan uang pinjaman dari Bank BCA, Jaminan aset tanah & bangunan yang awalnya hanya SHM No : 03731, dan kemudian di tambah SHM No : 03732 guna pembatalan PPJB “ pemaksa “ hutang saya kepada saudara Yus Triyono sebesar 50 % jumlah hutang senilai Rp 1.840.000.000,00 ( Terbilang : satu milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah );

2.Bahwa janji tersebut, seolah-olah akan di laksanakan dengan “ iming-iming “ pembuatan kwitansi yang berbunyi : DP tanah & Bangunan SHM No: 03731 dan No : 03732 kepada saya, yang kekurangannya sebesar Rp 4.160.000.000,00 ( Terbilang : Empat milyar seratus enam puluh juta rupiah ), dalam pembuatan PPJB prasyarat pinjaman ke Bank BCA antara saya dengan saudari Reka Fatmalati, di depan notaris Junaety Purba,SH,M.Kn,berkedudukan di Kabupaten Karawang, Kecamatan Kota Baru, Desa Jomin Barat, RT/RW 001/005;

3.Bahwa Faktanya kemudian saudari Reka Fatmalati tidak merealisasikan transfer uang ke rekening saya No: 3780313241,  akan tetapi melakukan transfer langsung kepada saudara Yus Triyono dengan bunyi berita : DP 50 % Tanah dan Bangunan di Bina Marga;

4.Bahwa dengan demikian Faktanya, saya “ belum “ melakukan pembayaran hutang sama sekali kepada saudara Yus Triyono pada tanggal 30 Juli 2020 sampai sekarang;

5.Bahwa setelahnya saudari Reka Fatmalati memanggil saya ke rumahnya untuk membuat kwitansi seolah-olah telah meminjamkan dana talang guna membayar 50% hutang saya kepada saudara Yus Triyono, di buat kemungkinan  hanya dalam rangka melakukan cross cek tentang “ isi bunyi berita transfer “, apakah di ketahui oleh saya dan atau tidak di ketahui, untuk menentukan langkah berikutnya dari setting kejahatannya;

6.Bahwa kemudian saudari Reka Fatmalati “ menggenapkan “ appraisal pesanan dengan pengukuran hanya tanahnya saja pada SHM No: 03731 dan No: 03732 untuk memperoleh hasil nilai appraisal 10/7 dari nilai fakta bunyi transfer, guna pengajuan ke Bank BCA seolah-olah sedang melakukan penilaian angka-angka pinjaman untuk di sesuaikan dengan besaran PPJB tanggal 06- Agustus 2020, yang nilai besarannya tidak saya ketahui waktu itu ;

7.Bahwa Faktanya pada tanggal 06-Agustus 2020, dengan “ belum pernahnya “ saya membayarkan hutang kepada saudara Yus Triyono, bertempat di Notaris Junaety Purba,SH.M.Kn kemudian muncul PPJB yang besarannya sejumlah nilai pinjaman ke Bank BCA di buat dengan dasar PPJB “ Pemaksa “ dari saudara Yus Triyono, berkedudukan sebagai saksi;

8.Bahwa kemudian pada tanggal 16 September 2020, saudari Reka Fatmalati memberitahukan kepada saya akan nilai besaran pinjaman yang di setujui oleh Bank BCA seolah-olah dari hasil appraisal, merupakan “ Pemaksaan kehendak “, yang membuat saya mau dan harus mau untuk menyetujui pinjaman, Faktanya pengajuan pinjaman  sudah di samakan dengan nilai PPJB tanggal 06-Agustus 2020 yang di buat tanpa sepengetahuan saya ;

9.Bahwa akhirnya pada tanggal 22 September 2020, saya menanda tangani AJB atas tanah dan bangunan SHM No: 03731 dan No: 03732 kepada saudari Reka Fatmalati yang di maksudkan sebagai prasyarat pinjaman ke Bank BCA guna membayar hutang kepada saudara Yus Triyono dan modal Business Center,  Faktanya adalah saya  “ Mengesyahkan “ AJB pembelian tanah dan bangunan kepada saudari Reka Fatmalati melalui saudara Yus Triyono dengan dasar “ PPJB Pemaksa “ membayar hutang dan atau PPJB tanggal 06 Agustus 2020;

10.Bahwa pernyataan notaris saudari Junaety Purba SH,M.Kn dengan ucapan “ Selamat “ kepada saudari Reka Fatmalati tentang “ Pembelian murah “ ini, telah menunjukkan kesuksesan besar “ Kerjasama fakta yang sesungguhnya,terencana sesuai tanggal 30 Juli 2020“, untuk mengelabui saya  dari “ Balik nama prasyarat pinjam Bank BCA “  kepada saudari Reka Fatmalati menjadi “ Jual beli sah “ antara saya kepada saudari Reka Fatmalati;

11.Bahwa akhirnya notaris “ menghapuskan jejak “ PPJB tanggal 30 Juli 2020, dan selanjutnya menarik pula PPJB tanggal 06 Agustus 2020, kemudian memakai kewenangannya sendiri berdasarkan kepentingan pemesannya, dan kemudian menyatakan  dalam peristiwa ini menggunakan AJB Murni  tanggal 22 September 2020, membuktikan akan adanya “ Perbuatan Melawan Hukum “ dalam peristiwa “ Jual beli “ tanah dan bangunan SHM No: 03731 dan No : 03732 , dari saya kepada saudari Reka Fatmalati;

12.Bahwa pada tanggal 28 November 2020  saudari Reka Fatmalati membuat “ Surat Perjanjian dan Pernyataan “ seolah-olah dari saya sebagai pembuat teksnya, sebagai alat untuk “ menyerobot “ bukan hanya arsip formal berupa sertifikat tanah dan bangunan SHM No: 03731 dan No : 03732 tetapi sekaligus dengan bentuk fisiknya , di buat seperti  pelaksanaan kerjasama awal antara saya dengan saudari Reka Fatmalati;

13.Bahwa akhirnya, saudari Reka Fatmalati melalui suaminya saudara Doyo Hardoyo “ Memberi

kan izin “ yang bagi saya sangat penting sekali, sebagai bentuk “ Pertolongan Tuhan Semesta Alam “ melalui lesan saudara Doyo Hardoyo berupa penambahan 1 pasal yaitu tulisan tangan saya yang nantinya menjadi pasal 10 dalam Surat Perjanjian dan Pernyataan , di bacakan dan telah di pahami yang isinya “ Mengembalikan kepada kesepakatan awal “ yaitu : Bahwa tanah dan bangunan SHM No : 03731 dan No : 03732 adalah sesungguhnya hak milik sah saya yang kemudian di balik namakan kepada saudari Reka Fatmalati untuk prasyarat pinjaman ke Bank BCA;

14.Bahwa tindakan tergesa-gesa saudari Reka Fatmalati dengan mengangkat kuasa hukum, kemudian membuat Surat Somasi pengusiran  tertanggal 03 Februari 2020 dengan tuduhan dugaan “ Pelanggaran pasal 167 KUHP dan pasal 385 KUHP “ kepada saya adalah Bukti Fakta akan pelaksanaan maksud dan tujuan yang sebenarnya dari motif “ Pertolongan “ atas kondisi ketidak berdayaan saya ;

15.Bahwa  “ Tuhan semesta alam “ dalam hal ini memberikan “ Pertolongan “ dengan membimbing tangan saudari Reka Fatmalati ikut serta menanda tangani Surat Somasi tersebut di atas materai , dalam pelaksanaan peristiwa ini sekaligus sesungguhnya merupakan “ Pengesahan“ kembali hak milik saya  atas tanah dan bangunan SHM No : 03731 dan No : 03732  dan pengakuan untuk proses peminjaman ke Bank BCA;

16.Bahwa tanggal 06-Februari 2021, saya menjawab somasi dari kuasa hukum saudari Reka Fatmalati, dan  menyampaikan jawaban atas somasi tersebut “ Memberitahukan “ kepada Pemerintah Republik Indonesia serta instansi lain terkait atas tanah dan bangunan SHM No : 03731 dan No : 03732 dengan maksud & tujuan, memohon  “ Perlindungan Hukum dan Keadilan “ dari pemberlakuan Undang-Undang yang di buat secara bersama oleh saya  dengan saudari Reka Fatmalati tertanggal 28 November 2020, yang pengesahannya bersamaan dengan penanda tanganan somasi tanggal 03 Februari 2021;

17.Bahwa pada tanggal 25 Februari 2021, saudara Sulistiawan, tamu saya dari Jakarta yang membuktikan “ Pertolongan Tuhan “ dengan menunjukkan  “ bukti baru “ berupa “ Bunyi berita transfer “ dari saudari Reka Fatmalati kepada saudara Yus Triyono tanggal 30 Juli 2020,  sebesar Rp 1.840.000.000,00  dengan isi berita adalah “ DP 50 % tanah dan bangunan di Bina Marga “ merupakan   pelaksanaan Fakta yang sesungguhnya kejadian pada tanggal 30 Juli 2020, yaitu saudara Yus Triyono telah menjual tanah dan bangunan SHM No : 03731 dan 03732 kepada saudari Reka Fatmalati di mana saat itu masih “ mutlak “ sebagai kepemilikan saya, sehingga dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP dan atau pasal 385 KUHP sesungguhnya adalah berlaku untuk mereka sendiri, yaitu saudara Yus Triyono dan atau saudari Reka Fatmalati;

18.Bahwa dengan kejadian setelahnya, sebagaimana berikut : a.Dengan tidak ada nya langkah hukum berikutnya berupa somasi ke-2 ( dua ), atas jawaban somasi dari saya kepada kuasa hukum saudari Reka Fatmalati  tanggal 06 Februari 2021, agar permasalahan dapat terselesaikan secara mufakat, berupa pelurusan akan kebenaran dengan langkah ajakan untuk berbuat dan bersikap “ Jujur “ kepada saudari Reka Fatmalati, membuktikan bahwa somasi ke- 1 ( satu ) dari kuasa hukum saudari Reka Fatmalati adalah “ sandiwara hukum “ yang di buat oleh mereka sebagai orang yang mengerti hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, seolah-olah taat hukum , padahal hanya sekedar untuk menakut-nakuti pihak lain dan atau menutupi kejahatannya selama ini;

b.Bahwa pengakuan saudari Reka Fatmalati “ masih “ mendapat tagihan berupa kekurangan pembayaran dari saudara Yus Triyono, melalui saudara Sudarmoko, membuktikan bahwa antara keduanya adanya “ Perjanjian “ tersendiri  pada tanggal 30 Juli 2020, yang  tidak saya ketahui atas fakta-fakta sebelumnya yang telah terjadi dari dasar atas kepemilikan saya SHM No : 03731 dan 03732 sebelum tanggal 01-Agustus 2020;

c.Bahwa pengakuan “ Penghapusan “ PPJB tanggal 30 Juli 2020, yang berisi kesepakatan antara saya dengan saudari Reka Fatmalati, dan atau PPJB tanggal 06 Agustus 2020, yang di lakukan oleh notaris Junaety Purba SH,M.Kn , dengan pernyataan “ AJB Murni “ tanggal 22 September 2020, oleh notaris melalui saudari Gilang, SH ( Staff notaris Junaety Purba,SH.M.Kn ) dan surat jawaban somasi dari kuasa hukum saya kepada notaris hanya berupa kiriman “ Salinan “ AJB saja tanpa salinan PPJB dan atau atas surat dari Kemenkum-HAM No : HAM.2-HA.01.01-138 tertanggal 24 Maret 2021, membuktikan peran serta Notaris atas “ Sandiwara hukum “ pada peristiwa balik nama tanah dan bangunan SHM No: 03731 dan No : 03732;

d.Bahwa “ ucapan permohonan bertemu “ dengan appraisal Bank BSS dari saudara Doyo Hardoyo kepada saya, atas tindakan “ mengalahnya “ saya dalam persoalan ini  untuk mencarikan solusi penyelesaian permasalahan dengan melakukan “ Take Over pinjaman “ dari Bank BCA ke Bank BSS , membuktikan “ kebelum sadaran “ saudari Reka Fatmalati untuk berbuat “ jujur “ atas kesepakatan awal dengan saya dan bukti pelaksanaan jawaban somasi saya, dan masih “ Percaya diri “ atas tindakan ketidak-jujuran untuk maksud dan tujuan kepemilikan tanah dan bangunan SHM No: 03731 dan No : 03732;

19.Bahwa selain itu Tindakan saudari Reka Fatmalati Dkk, yang telah merugikan saya dengan membuat surat surat seolah olah isinya adalah benar, dan main –main terhadap hukum dengan menambah atau mengurangi surat-surat sesuai KUHP BAB XII tentang PEMALSUAN SURAT diantaranya Pasal 263, Pasal 264, asal 266 untuk segera diproses, dengan Uji Labkrim semua data bukti – bukti yang digunakan Saudari Rekafatmalati untuk mengelabui saya. Dan Jika dalam pemeriksaan terbukti adanya tindak pidana, saya minta untuk diteruskan ke meja hijau, agar menjadi Contoh masyarakat yang lain bahwa setiap warga negara tidak boleh menggunakan kesempatan dalam kesempitan kepada warga yang lain dengan cara tipu muslihat dan berbuat kebohongan;

20.Bahwa kemudian saya pada tanggal 5 Oktober 2021 telah terbit Laporan Polisi No. LP No. LPB/816/X/2021/JABAR, tanggal 5 Oktober 2021,laporan saya pun berproses PENYELIDIKAN belum sampai ke PENYIDIKAN, telah diterbitkan Surat Penghentian Penyelidikan berdasarkan surat Ketetapan No. S. Tap/27/III/2022/Direskrimum tanggal 23 Maret 2022.

21.Bahwa pada tanggal 24 Maret 2022 saya diminta oleh Penyidik Polda Jawa Barat untuk datang kepolda Jabar pada tanggal 25 Maret 2022, maksud dan tujuanya tidak diberitahukan, kemudian saya baru bisa datang tanggal 29 Maret 2022 ke Polda Jawa Barat  ternyata saya diberikan Surat penghentian Penyilikan Tersebut.

Bahwa dampak dari dihentikan Penyelidikan atas Laporan tersebut, pihak terlapor membuat pagar dan menyegel bangunan yang saat ini digunakan untuk sekolah SMK Farmasi Bima Nusantara, akibat penyegelan tersebut seluruh siswa dan guru pengajar menjadi terlantar, padahal proses belajar mengajar saat ini sudah diperboleh untuk tatap muka.

Secara terpisah Mintarno, SH kuasa hukum Giyatno Ar Ridho mengatakan betapa Dholimnya mereka mereka yang menyelesaikan persoalan bukan dengan hukum, seharusnya proses penguasaan tanah yang menjadi obyek sengketa harus melalui putusan pengadilan bukan dengan putusan premanisme.

Lanjutnya Siswa siswi SMK Farmasi Bima Nusantara yang terlantar saat ini sedang melakukan protes atas penyegelan bangunan Gedung SMK Farmasi Bima Nusantara, berharap pada Gubernur Jawa Barat beserta Jajaranya dan Para Penegak Hukum beserta jajaranya agar dapat melihat persoalan tersebut secara utuh.

Sikap terlapor yang merasa sudah menang hanya karena telah diterbitkan Surat Perintah Pengehentian Penyelidikan merasa laporan tidak terbukti sehingga merasa memiliki sepenuhnya hal ini menunjukkan kearoganan dan Uang adalah kuasa. Keadilan yang diharapkan dinegeri ini masih jauh dari hati Yang tak berdaya.

Subscribe to receive free email updates: