Email Hosting

Nasabah Korban Penipuan Investasi Reksadana PT PAC Datangi Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat, Tujuannya untuk Menemui Penyidik


 



 


Jakarta - Nasabah korban penipuan investasi  reksadana PT Pan Arcadia Capital (PT. PAC) datangi kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 2 Desember 2022 Tujuannya untuk Menemui penyidik di Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, untuk menanyakan kelanjutan penetapan tersangka kepada penyidik dan sekaligus meminta SP2HP atas proses penyidikan yang sedang berjalan. 


Ibu Irma dan pak Manuntun  dari  jakarta, perwakilan Nasabah korban penipuan investasi  reksadana PT Pan Arcadia Capital (PT. PAC) mengharapkan Bapak Kapolri dan jajarannya, berani untuk mengambil langkah tegas dan menetapkan tersangka tidak hanya “orang-orang dari level menengah” dari PT. PAC, namun lebih terutama mengejar para pelaku-pelaku kejahatan kerah putih di level paling atas seperti pemegang saham pengendali dari PT. PAC yang sebetulnya merupakan pihak yang benar-benar menikmati uang-uang milik para Korban (nasabah).



Advokat Heber Sihombing SH selaku kuasa hukum para nasabah korban investasi  reksadana PT PAC menjelaskan. Kepada awak media, bahwa  pada hari ini, Jumat, 2 Desember 2022, Kami selaku Kuasa Hukum mendampingi perwakilan dari pada Korban menemui penyidik di Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, untuk menanyakan kelanjutan penetapan tersangka kepada penyidik dan sekaligus meminta SP2HP atas proses penyidikan yang sedang berjalan. 



Bahwa sebelumnya Para Korban, Saksi dan Ahli sudah diperiksa dan berdasarkan informasi yang Kami dapatkan secara informal sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan tersangka, namun siapa saja tersangkanya masih menunggu SP2HP dari penyidik secara resmi. 



Para korban dengan didampingi kuasa hukum Heber Sihombing, SH., Jon Parulian Purba, SH., Bambang Rikihadi, SH. Dan R. Hendra Madya Kusumah, SH., telah menyerahkan seluruh bukti-bukti dan telah memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan atas laporan polisi yang diajukan oleh pelapor mewakili sejumlah 133 orang yaitu Para Nasabah dari PT PAC cabang Jakarta, PAC Cabang Surabaya, dan PAC Cabang Bandung, dengan total  kerugian kurang lebih Rp. 186 Milyar.  



Pada awalnya Para Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan berupa bunga tetap (fix rated) sebesar 9% sampai dengan 12 % per tahun dengan tenor 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan sehingga Para Korban tertarik untuk menyerahkan uang kepada PT PAC.


Bahwa selain dijanjikan bunga tetap (fix rated) dalam tenor yang singkat, Para Korban juga dijanjikan uangnya aman dan pasti kembali, karena salah satu pemegang saham pengendali dari PT PAC juga merupakan pengusaha besar, terkenal dan dapat dipercaya karena merupakan pemilik dari salah satu perusahaan besar di Indonesia, sehingga Para Korban menjadi percaya dan tertarik menyerahkan uang kepada PT PAC.



Namun sejak bulan Desember 2020, para Korban sudah tidak bisa mengambil uangnya karena kabarnya PT. PAC tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang para nasabah, dan hal tersebut terjadi hingga saat ini dengan jumlah uang senilai 186 Milyar Rupiah milik 133 korban tersebut tidak dikembalikan oleh PT PAC. Selain korban yang berjumlah 133 orang dari Surabaya, Bandung, dan Jakarta tersebut, patut diduga masih banyak korban lainnya dan total kerugian dari seluruh korban dalam perkara ini diperkirakan mencapai 800 Milyar Rupiah.



Para Korban berharap PT PAC dan Para Pemegang Saham Pengendali, termasuk bapak TI dan Ibu APS dapat menunjukkan itikad baiknya dan segera bertanggung jawab untuk mengembalikan uang para korban.



Para Korban berharap agar bapak Kapolri dan jajarannya, berani untuk mengambil langkah tegas dan menetapkan tersangka tidak hanya “orang-orang dari level menengah” dari PT. PAC, namun lebih terutama mengejar para pelaku-pelaku kejahatan kerah putih di level paling atas seperti pemegang saham pengendali dari PT. PAC yang sebetulnya merupakan pihak yang benar-benar menikmati uang-uang milik para Korban (nasabah), karena patut diduga uang-uang milik para korban tersebut dipakai untuk membeli saham-saham dari group atau kelompok-kelompok yang memiliki afiliasi dengan perusahaan-perusahaan milik dari para pemegang saham atau orang-orang yang memiliki hubungan bisnis dengan PT. PAC, dan saham-saham tersebut bukan saham blue chip, melainkan saham-saham yang beresiko atau tidak likuid sehingga tentu saja tidak memberikan keuntungan yang akibatnya tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas saat nasabah membutuhkan dan hendak mengambil kembali uangnya, tetapi tetapi saham-saham tersebut tetap dibeli oleh PT. PAC selaku manager investasi karena saham-saham tersebut patut diduga merupakan milik dari perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan dan atau afiliasi dengan para pemegang saham dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan PT. PAC.



Para Korban juga berharap Bareskrim Polri dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, tanpa ada intervensi dari PT PAC atau pemegang sahamnya ataupun pihak-pihak kekuatan besar lainnya yang mencoba menutupi kasus ini.(rilis/dod)

Subscribe to receive free email updates: